Bisnis.com, JAKARTA — Kualitas udara Jakarta bertengger di peringkat kedua terburuk di dunia setelah Delhi, India bertepatan dengan Iduladha 1447 H, Rabu (27/5/2026).
Melansir situs IQAir, pukul 06.15 WIB, indeks kualitas udara (AQI) wilayah Jakarta tercatat di angka 157. Hal tersebut menunjukkan udara tergolong kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 64 mikrogram per meter kubik.
IQAir menjelaskan tingkat kualitas udara tersebut tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Adapun, kualitas udara dimasukkan dalam kategori baik apabila tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Baca Juga
- IQAir: Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk 10 Terburuk di Dunia
- Kota dengan Kualitas Udara Paling Bersih di Dunia 2025
- Puncak HUT ke-80 TNI, Kualitas Udara Jakarta Peringkat 5 Terburuk Dunia
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi (India) di angka 176, urutan ketiga Kinshasa (Republik Demokratik Kongo) di angka 144, urutan keempat Lahore (Pakistan) di angka 139, urutan kelima Kolkata (India) di angka 106.
Sementara itu, dilansir Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respons cepat untuk menanggulangi pencemaran udara saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus 2026.
Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.





