Jakarta: Warga DKI Jakarta diimbau menggunakan masker saat menunaikan salat Iduladha 1447 Hijriah. Sebab, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.
Dikutip dari Antara, erdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 59,9 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut membuat Jakarta menduduki peringkat keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif. Sebab dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Baca Juga :
BMKG: Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan Saat IduladhaSedangkan kategori baik yaitu tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yaitu kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan. Namun, berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Ilustrasi polusi udara. Foto: MI/Usman Iskandar.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 162. Lalu, urutan kedua yaitu New Delhi, India di angka 155.
Sedangkan ketiga yaitu Kinshasa Democratic Republic of the Congo di angka 152. Pada urutan kelima yaitu Johannesburg, Afrika Selatan di angka 103.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respon cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.
Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Pemprov DKI, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.




