Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2022 Agung Firman Sampurna.
Agung bahkan menjadi saksi ahli meringankan Nadiem dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dia memutuskan maju menjadi saksi usai mendapatkan data-data terkait kasus tersebut.
"Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu," kata Agung dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id jelang akhir pekan lalu.
Agung mengatakan, dari data yang diterimanya, tidak ada bukti bahwa Nadiem bersekongkol untuk mengatur harga alat elektronik untuk pendidikan tersebut. Dia lalu menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari gunung es permasalahan soal kerugian negara.
"Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya," katanya.
Dia lalu menyinggung pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga memastikan lagi wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara.
Tak hanya itu, Agung juga menyoroti hubungan antara BPK dengan penegak hukum hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana awal mula keterlibatan anda sebagai ahli dalam kasus Nadiem Makarim?
Saya bertemu dengan salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sebuah acara. Lalu kami membicarakan tentang hal yang ada hubungannya dengan pemeriksaan investigasi dan kerugian negara. Beliau bertanya ke saya, “Mau bantu kami (dalam kasus Nadiem)?” Saya sampaikan untuk lihat berkasnya dulu. Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu. Setelah 3 hari baru kemudian dikasih berkasnya, banyak. Kami pelajari berkasnya, kemudian bertemu lagi.
Di pengadilan, anda mengatakan audit yang menjadi bukti di pengadilan ternyata di luar metode?
Saya diminta untuk memberikan keterangan ahli terkait dengan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Dari judul sudah salah karena LHA yang saya terima (merupakan laporan) terhadap program. Kalau audit terhadap program, harusnya audit kinerja dan bukan audit investigasi.
Lalu saya melihat unsur-unsur penting yang membuat hasil audit menjadi sebuah bukti yang valid di pengadilan. Pertama, terkait dengan kerugian. Kerugian itu adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Kedua, perbuatan melawan hukum. Terakhir, hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian yang diklaim.
Pemeriksaan investigasi sebagai satu jenis audit punya prosedur yang harus ada agar bisa dilakukan pemeriksaan investigasi. Pemeriksaan investigasi itu tidak untuk menemukan adanya fraud, namun untuk mengurai predikasi yang sudah ada sebelumnya. Jadi harus ada predikasi terlebih dahulu.
Apa itu maksudnya predikasi?
Predikasi itu adalah adanya kecurangan atau pelanggaran hukum dengan risiko niat jahat di dalamnya. Ini didapatkan dari prosedur sebelumnya. Di pemeriksaan investigasi, akan diuraikan siapa melakukan apa, bagaimana, kapan, dan apa dampaknya terhadap kurangnya uang, surat berharga, barang yang nyata. Predikasi dalam kasus Nadiem tidak ada. Predikasi yang merupakan syarat dari pemeriksaan investigasi itu tidak ada.
Lalu, metode yang dipakai dalam audit. Karena barangnya itu adalah barang elektronik, maka metodenya harus memilki unsur harga pasar. Karena metode pembuatan itu dengan menggunakan harga pasar, makanya harus ada yang disebut dengan independent valuation dengan melakukan market benchmarking terkait dengan kelayakan harga pasar, kelayakan harga di situ.
Berarti ini menjadi masalah dari kompetensi lembaga pemeriksanya?
Bukan berarti masalahnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena BPKP kadang-kadang secara substansial juga ada benarnya, walaupun ada yang kurang benar. Ini kan bukan soal BPK atau BPKP, tapi apakah kemudian substansi yang mereka gunakan dalam prosedur penghitungannya benar? Masa orang diperlakukan tidak adil karena tidak berhasil membuat satu perhitungan kerugian negara yang meyakinkan kita semua. Apalagi proses audit hanya memakai sampel yang menandakan kerugian negara tidak nyata atau asumtif.
Jadi memang ini perbuatan melawan hukum atau kelalaian?
Pemahalan harga itu bisa terjadi karena kelalaian atau bukan (kelalaian). Kalau kelalaian berarti bukan pidana. Kalau dianggap sebagai pidana berarti terjadi kolusi yang menyebabkan terjadi persekongkolan yang menyebabkan harga itu jadi lebih mahal. Lebih mahal terhadap apa? Harusnya terhadap harga pasar kan. Harusnya laporan hasil audit kerugian negara itu mengungkap dan membuktikan adanya persekongkolan itu.
Tapi tidak ada persekongkolan pembentukan harga?
Di dalam audit itu tidak ada, belum sampai membuktikan adanya persekongkolan. Harus diungkapkan. Audit ini menunjukkan kronologinya, tetapi tidak pernah mengungkap terjadinya persekongkolan yang menyebabkan terjadinya pemahalan harga.
Berarti permasalahan memang sudah dimulai dari metodologi penghitungan ya?
Kalau saya katakan masalah itu sudah mulai dari bukti materiil utama. Aspek formal yang dibutuhkan dalam perkara korupsi ketika itu bukan OTT, berarti harusnya ada pejabat yang memberi kewenangan, ada perbuatan melawan hukum, dan kemudian ada kerugian negara. Kerugian negara ini lewat apa? Lewat laporan hasil pemeriksaan investigasi dan mereka hitung kerugian negara. Itu menjadi unsur yang penting.
Saat itu, bagaimana BPK menilai prosedur pengadaan yang berjalan?
Kita lihat bahwa prosedur pengadaannya itu bagus. Memang ada masalah, tapi seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen tidak menentukan membuat Harga Perkiraan Sendiri. Saya ditanya pada saat di persidangan apakah yakin bahwa pengadaan itu di bawah harga pasar? Saya bilang “Saya yakin”.
Apa alasannya anda yakin pengadaannya benar?
Karena prosedur yang dibikin sama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) itu bagus banget. Jadi LKPP ini akan mengumpulkan data dari principal dan memastikan harga-harga ini tidak di atas harga pasar. Kemudian LKPP melakukan langkah mitigasi risiko dengan membuat jaminan sedemikian rupa supaya harga tersebut tidak boleh di atas harga pasar. Apabila ada harga di atas harga pasar, jaminannya dicairkan. Harga yang ditentukan ini kita sebut dengan nama Suggested Retail Price, atau SRP. SRP ini sudah di bawah harga pasar.
Kalau memang harga di yang diajukan pada LKPP ternyata lebih mahal, produk itu tidak bisa tayang. SRP ini jadi kontrak payung, sebab ada situasi di mana harga bisa naik turun. Jadi, apakah saya yakin tidak ada markup? Sangat yakin. Lebih clear lah tapi harusnya itu.
Jadi di mana salahnya Nadiem dalam pengadaan Chromebook?
Kalau karena ada satu informasi, dianggap ada masalah, berarti apa yang harus diuji? persekongkolan antara si pembuat harga itu, kemudian distributornya. Saya katakan, LKPP sudah benar.
Tapi kalau dianggap itu ada masalah, berarti masalahnya LKPP, principal, distributor, yang bersekongkol. Saya sendiri punya keyakinan itu tidak terjadi. Namun PPK (Kemendikbudristek) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dengan menerima uang (malah) tidak jadi apa-apa (pidana). LKPP sudah menjelaskan masalah ini.
Makanya kalau pemeriksaan investigasi yang benar itu ada yang disebut pihak yang bertanggung jawab, A melakukan ini, B melakukan ini, C melakukan ini. LHA perhitungan kerugian negara itu menggambarkan itu hubungan tindakan itu.
Harusnya yang dilihat itu si pelaku pengadaan secara teknis saja?
Saya kasih contoh. Ada anak manja tabrakan saat menyetir mobil. Dia ditanya sama polisi: kenapa kamu tabrakan? Anak itu menjawab: Habis bapak saya yang membelikan saya mobil. Itu gambaran kasus ini.




