Polda Metro Jaya menetapkan warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, status hukum MIA telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Ia disangkakan Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Dan untuk, persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 Ayat 2 dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Sebelumnya, MIA ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyebut tersangka diamankan setelah penyelidikan terkait kasus penganiayaan maut tersebut.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Resa, Selasa (26/5).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyebut kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku hingga MIA diduga memukul kepala korban memakai paper bag berisi botol kaca.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Namun, korban meninggal dunia pada 16 Mei 2026 setelah kondisinya memburuk.





