JAKARTA, KOMPAS.TV — Umat Islam di berbagai daerah hari ini merayakan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada Rabu (27/5/2026).
Takbir dikumandangkan mengiringi pelaksanaan salat Id, yang kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban di masjid, lapangan, hingga lingkungan rukun tetangga.
Namun, ibadah kurban tidak selesai pada proses penyembelihan saja. Tahap penting lainnya yang menentukan nilai ibadah ini adalah distribusinya.
Baca Juga: Jangan Salah Bagian! Ini Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat dan Adab Islam
Pembagian daging kurban perlu mengikuti aturan yang ada agar tepat sasaran dan memberi manfaat sosial yang luas.
Lantas, siapa saja sebenarnya kelompok yang berhak menerima manfaat dari ibadah tahunan ini?
Dikutip dari laman BAZNAS, syariat Islam telah merinci golongan masyarakat yang diprioritaskan menjadi penerima daging kurban guna memastikan asas keadilan dan kepedulian sosial terpenuhi:
Fakir dan Miskin
- Ini adalah golongan utama yang paling berhak. Mereka adalah orang-orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Menyalurkan daging kurban kepada kelompok ini merupakan bentuk nyata solidaritas umat untuk berbagi kebahagiaan di hari raya.
Kerabat dan Tetangga Sekitar
- Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan kepekaan terhadap lingkungan terdekat. Tetangga dan kerabat, terutama yang hidup dalam kekurangan, menjadi prioritas berikutnya agar kebersamaan hari raya dapat dirasakan bersama.
Musafir
- Para pelaku perjalanan jauh yang kehabisan bekal juga masuk dalam ketetapan penerima. Walaupun mungkin mereka berkecukupan di daerah asalnya, kondisi darurat di perjalanan membuat mereka berhak menerima distribusi pangan ini.
Baca Juga: Kapan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal? Ini Jadwalnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- golongan penerima daging kurban
- aturan pembagian kurban
- hukum kurban untuk non muslim
- Iduladha 2026
- shohibul qurban
- mustahiq kurban




