Komisi Yudisial kembali menerapkan standar tinggi dalam menyaring calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Dalam pengumuman hasil seleksi tahap kedua pada rekrutmen calon hakim agung tahun 2026, yakni seleksi kualitas, mayoritas kandidat bertumbangan. Fenomena kandas massal ini memicu pertanyaan, mengapa banyak hakim karier dan kalangan professional hukum tak mampu menembus jaring seleksi yang dipasang KY?
Ketatnya penyaringan ini tampak jelas dari rasio kelulusan yang sangat rendah. Untuk posisi calon hakim agung (CHA), dari 137 peserta yang sebelumnya lolos seleksi administrasi, hanya 36 orang atau sekitar 26,2 persen yang dinyatakan berhak melaju ke tahap berikutnya.
Penyaringan yang lebih drastis terjadi pada formasi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dari 58 calon yang bertarung, hanya dua orang atau 3,4 persen yang dinyatakan memenuhi standar kualitas. Sementara untuk posisi hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), hanya empat dari 18 kandidat yang berhasil lolos.
Padahal, para calon ini diproyeksikan untuk mengisi 11 lowongan hakim agung yang krusial, meliputi: masing-masing dua hakim agung kamar perdata dan agama, empat hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, 2 hakim ad hoc HAM, serta 1 hakim ad hoc Tipikor.
Adapun sejumlah nama yang lolos seleksi di antaranya, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, mantan anggota KY Binziad Kadafi, dan Sekretaris MA Sugiyanto. Ada pula Panitera MA Sudharmawatiningsih, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, Kepala Badan Urusan Administrasi MA yang juga mantan Kepala Biro Hukum, dan Humas MA Sobandi.
Adapun untuk seleksi calon hakim ad hoc HAM, terdapat nama-nama seperti Edwin Partogi Pasaribu (mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Hendra, Roki Panjaitan (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Ventje Bulo (purnawirawan TNI).
Terkait dengan sedikitnya calon yang lolos tahap seleksi kualitas, Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, minimnya angka kelulusan ini didasari oleh prinsip pemenuhan kualitas yang tak dapat berkompromsi dengan kuota kekosongan kursi yang ada di MA. KY mengutamakan pencarian calon yang benar-benar memenuhi persyaratan. Ini juga sebenarnya sudah dilakukan sejak tahap pertama seleksi dimana ada sejumlah calon yang harus berhenti pada seleksi administrasi.
Khusus seleksi tahap kualitas kali ini, calon diukur berdasarkan standar kepasitas keilmuan dan keahlian yang sudah ditetapkan untuk menjadi seorang hakim agung. Menurut Anita, para calon yang lolos adalah yang memenuhi standar kompetensi tersebut.
KY masih akan menggelar seleksi untuk dua tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan, profile assessment, dan tes wawancara oleh KY dan ahli yang diundang KY sebelum mengusulkan nama-nama tersebut ke DPR.
Anita mengingatkan, tahapan selanjutnya bisa dipastikan tidak akan mudah. Sebab, KY benar-benar ingin mencari sosok calon yang memiliki integritas, berkepribadian tak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dalam bidang hukum. Seluruh rangkaian ini dibutuhkan hanya untuk memastikan calon yang diusulkan ke DPR bersih dan kompeten.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M Asrun, menambahkan bahwa proses panjang ini baru menyelesaikan satu fase awal. Ujian sesungguhnya justru terletak pada rangkaian tes berikutnya, yaitu tes kesehatan, profile assessment, hingga wawancara akhir.
Bagi KY, kecerdasan intelektual barulah prasyarat dasar, sebab tantangan moral di Mahkamah Agung jauh lebih berat. "Jadi, tidak hanya dari segi kualitas intelektual, tapi integritas pribadi yang kita harapkan. Namanya juga hakim agung, agung kelakuannya, agung pikirannya," tegas Asrun.
Komisioner KY M Abhan mengatakan, dalam seleksi tahap berikutnya, KY juga akan menelusuri rekam jejak calon. Dalam kaitan ini, KY berharap agar masyarakat memberikan informasi terkait dengan hal tersebut khususnya integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc tipikor dan HAM di MA. Informasi tertulis ditunggu oleh KY hingga 5 Agustus mendatang.
Asrun menambahkan, masyarakat seperti jurnalis dan kelompok NGO antikorupsi serta pemantau peradilan diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengungkapan rekam jejak calon. “Jadi, tidak hanya dari segi kualitas intelektual tapi integritas pribadi yang kita harapkan. Namanya juga hakim agung, agung kelakuannya, agung pikirannya,” katanya.
Terhadap informasi tersebut, KY akan mengklarifikasinya dalam tahapan wawancara atau tahap akhir. Selain itu, lembaga tersebut juga akan menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Jadi, tidak hanya dari segi kualitas intelektual tapi integritas pribadi yang kita harapkan. Namanya juga hakim agung, agung kelakuannya, agung pikirannya.
Seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial bukannya minim sorotan dari kalangan akademis. Dalam jurnal USM Law Review Volume 4 Nomor 1 Tahun 2021, Nurmalimatuz Zahro dkk menganalisis pola rekrutmen hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Salah satu poin yang mendapatkan catatan tajam dalam jurnal tersebut adalah proses seleksi calon hakim agung yang digelar pada tahun 2018, di mana tak satupun calon untuk kamar pidana yang lolos dari seleksi tahap kedua atau seleksi kualitas. Padahal, MA ketika itu sangat membutuhkan hakim agung untuk kamar pidana demi mengisi kekosongan yang ada.
Dalam kajiannya, Nurmalimatuz dkk menyebutkan, kebutuhan MA sudah selayaknya menjadi salah satu parameter yang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum proses seleksi dimulai. Parameter lainnya yang harus diperhatikan adalah kebutuhan masyarakat akan hakim yang mampu memberikan rasa keadilan, prinsip demokrasi dimana masyarakat terlibat dalam proses seleksi, prinsip transparansi yang menjamin setiap tindakan dalam rekrutmen dapat diakses publik, serta prinsip obyektif yang perlu diterjemahkan dalam standar angka dan ranking kelulusan di tiap tahapan.
Dalam kesimpulannya, para penulis tersebut menemukan bahwa memang masih ada masalah dalam seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY selama ini sehingga perlu ada sejumlah perbaikan yang dilakukan. Diantaranya , perlu ada revisi mengenai pengaturan rekrutmen calon hakim agung yang didasarkan pada Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016. Revisi diperlukan agar ketentuan itu sesuai dengan perkembangan jaman dan dapat mengakomodir kebutuhan hakim agung sesuai dengan permintaan MA.
Nurmalihatuz dkk juga menyarankan adanya pemisahan antara calon hakim agung yang berasal dari karier/hakim tinggi dan nonkarier/nonhakim. Syarat khusus diperlukan bagi calon hakim nonkarir dimana pembuatan karya profesinya diwujudkan dalam pembuatan putusan pengadilan yang memang sesuai dengan tugas yang nantinya akan diemban.
Terlepas dari kajian tersebut, ketatnya proses seleksi calon hakim agung memang bukan tanpa alasan. Hakim agung merupakan ujung dari seluruh sistem peradilan pidana, tempat terakhir keadilan diputus yang jadi tumpuan masyarakat menaruh harapan akan keadilan. Karenanya, proses yang berat dan ketat memang dibutuhkan daripada memberikan kursi hakim agung kepada calon yang sosok yang tidak tepat.





