Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat. Pada operasi kali ini, penindakan tak hanya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), tetapi juga tilang manual di lapangan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan Operasi Patuh 2026 bakal berlangsung serentak pada 8-22 Juni 2026. Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara modern dan terukur dengan komposisi 60% melalui ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10% pendekatan simpatik atau humanis.
“Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Meski begitu, petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, terutama yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Baca Juga: Awal Bulan Juni, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Seretak di Seluruh Indonesia, Awas Perhatikan ini Biar Gak Ditilang!
Baca Juga: Polisi Bakal Perbanyak Tilang Manual Meski Sudah Ada ETLE, Ini Alasannya
Selain penindakan, pendekatan humanis juga tetap dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menambahkan, pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan juga menjadi perhatian khusus dalam Operasi Patuh 2026.
Mulai dari pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat akan menjadi target penindakan. Menurut Aries, pelanggaran tersebut dapat menghambat pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.





