KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan tilang manual atau konvensional tetap diberlakukan selama Operasi Patuh 2026, meski penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi metode utama yang diutamakan tahun ini.
Operasi yang digelar pada 8 hingga 21 Juni 2026 itu akan menggabungkan penindakan melalui ETLE, tilang langsung oleh petugas di lapangan, hingga teguran simpatik.
Kabag Ops Korlantas Polri Aries Syahbudin mengatakan, pola penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 lebih difokuskan pada pemanfaatan sistem ETLE guna meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries, Senin (25/5/2026), dikutip dari situs resmi Polri.
Baca juga: Ini Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni
Pelanggaran Tertentu Tetap Ditilang LangsungMeski penegakan hukum berbasis digital menjadi prioritas, polisi memastikan tilang manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang sulit dijangkau sistem ETLE.
Salah satunya adalah pelanggaran melawan arus yang akan langsung ditindak petugas di lapangan.
Selain itu, petugas juga masih diberi ruang memberikan teguran simpatik dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.
Baca juga: Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Ini Fokus Penindakannya
Metode PenindakanDalam pelaksanaannya, Korlantas membagi metode penegakan hukum ke dalam tiga skema.
Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen lewat teguran simpatik.
ETLE akan difokuskan untuk menindak pelanggaran yang dapat terekam kamera pengawas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Polisi akan menyasar kendaraan dengan pelat nomor yang dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker dan cat tertentu.
Menurut Aries, tindakan tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE.
Baca juga: Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Target Operasi Patuh 2026
Operasi Patuh Disebut Tak Hanya Fokus PenindakanKorlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Tahun ini, operasi tersebut mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Operasi Patuh 2026 sendiri dilaksanakan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, setiap daerah dapat menyesuaikan pola pelaksanaan berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




