Baleg Setujui Usulan Perubahan RUU Pemerintahan Aceh

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menyetujui usulan perubahan hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR RI. Keputusan ini diambil saat rapat pleno di ruang Baleg, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Sebelum keputusan diambil, Ketua Panitia Kerja RUU Pemerintahan Aceh, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU ini sebagai rangka memenuhi prinsip meaningful public participation dan telah dibahas dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah stakeholder terkait.

Panja juga telah melakukan rapat Panja yang dimulai pada 14 Januari 2026, 20 Januari, 30 dan 31 Maret, serta 18, 19, dan 25 Mei 2026 yang memutuskan 27 ketentuan perubahan RUU Pemerintahan Aceh yang diantaranya terkait perubahan definisi Mukim dan Gampong, serta dana otonomi khusus.

"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut: Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," katanya.

Iman melanjutkan, RUU juga menyempurnakan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20. 

Kemudian terdapat perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan; perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah; perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

Amin menambahkan, perubahan juga terjadi pada Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.

"Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh," ujarnya.

Amin menyebut bahwa adanya penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%.

Selain itu adanya penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah.

"Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh," tuturnya.

Setelah memaparkan secara lengkap poin-poin perubahan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan meminta pandangan para fraksi di mana semua fraksi menyetujui agar RUU dibawa dan dibahas ke tahap selanjutnya.

Setelahnya, Bob Hasan meminta persetujuan kepada fraksi apakah RUU tersebut dapat disetujui.

"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob. 

"Setuju," jawab anggota yang hadir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Rapat Alih Status P3K PW ke PPPK, Butuh Jaminan Pensiun Tak Hanya Kenaikan Gaji, Menkeu Buka-bukaan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Antara Populisme dan Demokrasi Deliberatif: Membaca Pidato Presiden Prabowo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Sebut Terduga Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ketakutan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KNPI Riau Tanggapi Soal Sumatera Blackout Dua Hari, Harap Kejadian Tak Terulang Lagi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Gema Takbir di Antara Deru Kereta
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.