Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dijelaskan, pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam dalam pernyataan resminya, Rabu (27/5/2026).
Dalam tradisi Islam, kata dia, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” katanya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Prof Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.
Menurutnya, sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.
MUI juga menilai penyaluran kurban Presiden dapat menjadi bagian dari syiar Iduladha sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah.
Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, sapi yang dibagikan merupakan sapi premium dengan berbagai jenis seperti Simmental, Limousin, Brahman, Belgian Blue, hingga sapi Bali.
Menurutnya, seluruh sapi telah memenuhi syarat kurban, mulai dari kondisi kesehatan, usia, hingga bobot hewan.
“Jadi, sapi-sapinya sapi-sapi premium dan memiliki kualitas yang sangat baik,” kata Juri.
(Dhera Arizona)




