Aturan Upah Lembur Ternyata Berbeda Sesuai Jam dan Hari, Ini Penjelasannya

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan mengenai jam lembur hingga cara menghitung upah tambahan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Upah lembur merupakan tambahan upah yang diterima pekerja karena menjalankan pekerjaan di luar jam kerja normal. Lembur berlaku untuk pekerjaan yang melebihi:

  • 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja
  • 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja
  • Total 40 jam kerja dalam satu minggu

Selain itu, lembur juga mencakup pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan maupun hari libur nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 102/MEN/VI/2004.

Pemerintah telah memperbarui aturan batas maksimal lembur melalui PP Nomor 35 Tahun 2021. Sebelumnya, pekerja hanya boleh lembur maksimal tiga jam per hari atau 14 jam per minggu. Kini batas tersebut berubah menjadi:

  • Maksimal 4 jam per hari
  • Maksimal 18 jam per minggu
  • Tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional

Di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional wajib menerima upah lembur dalam bentuk uang.

Menurutnya, pekerjaan pada hari libur nasional otomatis masuk dalam kategori lembur, meski dalam kondisi tertentu dapat ada pertimbangan lain apabila terdapat kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

Aturan pembayaran upah lembur diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dasar penghitungan upah lembur menggunakan upah bulanan pekerja.

Rumus Menghitung Upah Lembur

Rumus dasar penghitungan upah per jam adalah:

1/173 x upah sebulan

Nilai tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tambahan upah lembur yang wajib dibayarkan perusahaan. Untuk lembur pada hari kerja biasa, besarannya dibedakan berdasarkan jam kerja lembur.

Jam pertama lembur

Dibayar 1,5 kali upah per jam

Rumus:

jumlah jam lembur x 1,5 x 1/173 x upah sebulan

Jam kedua dan seterusnya

Dibayar 2 kali upah per jam

Rumus:

jumlah jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan

Dalam penghitungan upah lembur, dasar upah bulanan dibedakan berdasarkan:

  • 100 persen gaji jika pekerja tidak memiliki tunjangan tidak tetap
  • 75 persen dari total gaji jika pekerja menerima tunjangan tidak tetap
Perhitungan Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja

Sementara itu, perhitungan lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional memiliki skema berbeda.

Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja:

  • Jam pertama hingga jam kedelapan: 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh dan seterusnya: 4 kali upah sejam

Sedangkan pada perusahaan dengan sistem 6 hari kerja:

  • Jam pertama hingga jam ketujuh: 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dan seterusnya: 4 kali upah sejam

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Pajak Penulis dari 6 Persen jadi 1,5 Persen, Purbaya: Supaya Aktif Menulis

Khusus apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya menjadi:

  • 5 jam pertama: 2 kali upah sejam
  • Jam keenam: 3 kali upah sejam
  • Jam ketujuh dan seterusnya: 4 kali upah sejam

Perbedaan skema tersebut menunjukkan bahwa upah lembur tidak dihitung secara sembarangan. Besaran upah tambahan tergantung pada jenis hari kerja, jumlah jam lembur, hingga sistem kerja perusahaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beli dari UMKM Lokal, SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi Daerah Operasional
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Perumda Pasar Makassar Berbagi Daging Kurban di Idul Adha
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menlu Sugiono: Relevansi PBB Harus Disesuaikan Perkembangan Jaman
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peningkatan Pelayanan Haji Diapresiasi
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tom Lembong Nilai Perbaikan Penegakan Hukum Dapat Dorong Kepercayaan Investor
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.