Langkah pemerintah mengambil alih ekspor sejumlah komoditas strategis ibarat pertaruhan besar negara dalam tata kelola sumber daya alam. Rekam jejak di tingkat global menunjukkan, kebijakan proteksi seperti ini acapkali berujung pada kemungkinan ekstrem antara membangun kedaulatan ekonomi atau malah menciptakan monopoli yang rawan perburuan rente (rent-seeking) dan inefisiensi.
Kebijakan mengambil alih ekspor sejumlah komoditas SDA strategis ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026). Di tahap awal, kebijakan tersebut akan menyasar tiga komoditas unggulan, yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batubara, dan paduan besi (ferroalloy).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ketiga komoditas tersebut merupakan kontributor terbesar dalam mendulang penerimaan ekspor nasional. Pada 2025, besi dan baja menjadi komoditas dengan kontribusi tertinggi mencapai 27,97 miliar dolar AS. Sementara itu, batubara dan CPO serta turunannya masing-masing menyumbang 24,48 miliar dolar AS dan 24,42 miliar dolar AS.
Secara akumulasi, kontribusi ketiganya mencapai 76,87 miliar dolar AS atau sekitar 27,17 persen dari total penerimaan ekspor nasional. Adapun nilai ekspor Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai 282,91 miliar dolar AS, naik 6,15 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai impor tercatat sebesar 241,86 miliar dolar AS sehingga keuntungan atau surplus perdagangan yang tercatat mencapai 41,05 miliar dolar AS.
Meski begitu, pemerintah mengklaim, nilai keuntungan dan kontribusi ekspor yang bisa dicapai seharusnya lebih besar daripada jumlah tersebut. Ditemukan berbagai praktik kecurangan yang membuat devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri. Praktik yang dimaksud antara lain pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah pada faktur (under invoicing) dan manipulasi penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan (transfer pricing).
Skema under-invoicing terjadi dalam bentuk manipulasi dokumen dengan mencatat nilai maupun volume komoditas lebih rendah dari realisasi sebenarnya. Sementara itu, dalam skema transfer pricing, korporasi domestik sengaja menjual komoditas dengan harga miring kepada anak usahanya di luar negeri, untuk kemudian dijual kembali ke pasar global dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan inilah yang akhirnya diparkir di luar negeri dan luput dari jangkauan kas negara.
Selain devisa hasil ekspor yang lari ke luar negeri, praktik kotor tersebut juga diklaim membuat penerimaan pajak dari sektor-sektor komoditas seret. Pada sektor pertambangan, misalnya, penerimaan pajak bruto secara kumulatif tahunan sepanjang 2025 terkontraksi sebesar 0,6 persen. Bahkan, penurunan secara neto tercatat jauh lebih tinggi mencapai 10,6 persen.
Secara kumulatif, Kementerian Keuangan mencatat, kekayaan yang hilang dari bumi pertiwi mencapai 908 miliar dolar AS dalam kurun 33 tahun terakhir (1991-2024).
Akibat adanya kebocoran penerimaan negara, pemerintah segera menyumbatnya melalui intervensi yang lebih masif. Sentralisasi keran ekspor menjadi jalan yang ditempuh agar dapat memastikan semua keuntungan ekspor dapat masuk dan dinikmati di dalam negeri.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan yang akan mengambil alih ekspor dari perusahaan swasta. Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang baru saja dibentuk pada 18 Mei lalu.
Secara garis besar, DSI akan berperan sebagai trader atau pembeli dan penjual komoditas SDA strategis dari pihak swasta. Adapun peran lainnya meliputi penguatan transparansi dan sistem pelaporan perdagangan serta mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Selain itu, DSI juga akan melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas unggulan.
Dalam teori ekonomi pasar, peran yang akan diambil oleh DSI tersebut akan menciptakan monopsoni pada komoditas yang sebelumnya berada di pasar bebas. Dalam hal ini, DSI akan menjadi pemain tunggal dan menciptakan monopoli dengan hambatan masuk (barrier to entry) yang kuat dengan dukungan kapital yang besar dari pemerintah.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu tersebut, pemerintah tidak hanya dapat memitigasi risiko manipulasi perdagangan, tetapi juga mampu mengontrol stabilitas harga dan memperkuat daya tawar komoditas strategis nasional. Standardisasi kualitas mutu yang seragam dan kepastian pasokan yang dikelola secara terpusat akan memperkokoh kedaulatan ekonomi negara, sekaligus memastikan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam sepenuhnya mengalir ke kas negara.
Di sisi lain, penunjukan DSI sebagai pemain tunggal tersebut semakin memperkuat konsep ekonomi komando yang berjalan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebelum ini, konsep ekonomi komando juga terlihat dalam program koperasi desa merah putih yang dikemas untuk mendorong ekonomi dari tingkat desa.
Namun, dalam literatur ekonomi modern, monopoli yang dilakukan pemerintah tidak selalu menunjukkan keberhasilan. Riset ekonom asal Amerika Serikat, Gordon Tullock dan Anne Krueger, menunjukkan, monopoli yang diciptakan oleh regulasi pemerintah sering kali menghasilkan kerugian ekonomi yang tidak perlu. Kewenangan luar biasa besar pada entitas tunggal birokrasi juga rawan memicu korupsi jenis baru dan lahan subur bagi perburuan rente.
Di samping itu, masa transisi yang relatif singkat dalam kebijakan ekspor satu pintu memicu kekhawatiran berbagai pihak yang terlibat. Sebab, masa transisi yang terlalu instan acapkali mengorbankan kepastian usaha. Alih-alih langsung mendatangkan kedaulatan ekonomi, ambisi dan kegagapan birokrasi di fase awal peralihan justru rawan menciptakan kegagapan pasar yang berdampak pada inefisiensi ekonomi.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui perusahaan negara sebenarnya bukan hal baru dalam tata kelola komoditas strategis dunia. Banyak negara telah lebih dulu menempuh jalan ini demi melindungi kekayaan alam mereka. Kebijakan tersebut berakar dari kesadaran bahwa SDA merupakan aset vital yang harus dikuasai secara terpusat oleh negara demi memperkokoh fondasi kedaulatan ekonomi.
Salah satu yang pernah menerapkannya adalah Australia. ”Negeri Kanguru” tersebut membentuk badan khusus bernama Dewan Gandum Australia (Australian Wheat Board/AWB). Pada mulanya AWB dibentuk sebagai langkah darurat perang pada 1939 untuk menjaga stabilitas harga gandum dan memperkuat posisi tawar petani lokal di pasar global.
AWB kemudian dipermanenkan untuk mengontrol ekspor gandum nasional melalui sistem satu ruang (single desk). Sistem ini memberikan kewenangan penuh untuk mengonsolidasikan seluruh hasil panen petani untuk dijual di pasar internasional. AWB mengontrol logistik kereta api, pelabuhan, dan kapal ekspor gandum untuk memastikan efisiensi volume.
Meski sudah berjalan puluhan tahun, konsep ekspor satu pintu Australia tersebut akhirnya runtuh akibat skandal program Minyak untuk Pangan atau dikenal dengan Oil-For-Food PBB pada 2005. Investigasi internasional Cole Inquiry berhasil mengungkap jika AWB terbukti membayar suap senilai hampir 300 juta dolar AS kepada rezim Saddam Hussein di Irak demi mengamankan kontrak ekspor gandum di bawah program Oil-For-Food PBB.
Kasus tersebut dicap sebagai salah satu skandal korupsi dan perburuan rente terbesar dalam sejarah Australia dan merusak reputasi mereka di mata internasional. Akibatnya, Pemerintah Australia melakukan deregulasi total, dan sistem satu pintu ekspor atau monopoli gandum resmi dihapuskan sepenuhnya pada tahun 2008 serta membuka pasar bagi eksportir swasta.
Serupa dengan Australia, Kanada juga pernah memiliki badan yang sama dalam memonopoli ekspor gandum nasional. Canadian Wheat Board (CWB) memegang monopoli mutlak atas ekspor gandum dan jelai (barley) yang dihasilkan oleh para petani lokal.
Sejatinya CWB memiliki daya tawar yang cukup kuat di pasar internasional karena Kanada merupakan salah satu produsen gandum terbesar di dunia. Namun, para petani besar menilai harga yang dijual harusnya bisa lebih tinggi, tanpa perlu mengikuti sistem birokratis yang kaku dan memakan waktu lama. Situasi ini kemudian menimbulkan konflik antara petani dan CWB.
Akibat konflik tersebut, Pemerintah Kanada akhirnya mencabut hak monopoli CWB pada 2012 melalui Marketing Freedom for Grain Farmers Act. CWB diprivatisasi dan kini harus bersaing dengan perusahaan swasta biasa.
Di luar rekam jejak historis Kanada dan Australia, cetak biru keberhasilan ekspor satu pintu yang masih kokoh beroperasi hingga kini tecermin di Arab Saudi. Negara petrodolar tersebut terbukti sukses membangun kedaulatan ekonomi berkat konsolidasi seluruh ekspor minyak dan gas bumi di bawah kendali satu pintu perusahaan pelat merah, Saudi Aramco.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan, keberhasilan intervensi negara efektif didasari oleh transparansi dan keberpihakan pada produsen di hulu. Namun, bagi Indonesia, kebijakan semacam ini ibarat membuka kembali memori kelam masa lalu.
Inefisiensi ekonomi dalam praktik monopoli pemerintah terhadap komoditas strategis pernah terjadi pada era Orde Baru. Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) berperan sebagai pembeli tunggal sekaligus penjual cengkeh di Indonesia. Meski masih berskala domestik, BPPC memegang monopoli dengan valuasi cukup besar karena tingginya kebutuhan cengkeh sebagai bahan baku industri rokok di dalam negeri.
Namun, badan tersebut tidak bertahan lama karena inefisiensi ekonomi. Di tingkat petani, BPPC menekan harga cengkeh sangat rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Tingginya harga cengkeh yang dipatok oleh BPPC membuat industri rokok mengurangi pembelian dan volume produksi.
Permintaan yang terus menurun serta tata kelola yang buruk mengakibatkan terjadinya over-supply yang meruntuhkan harga cengkeh nasional. Krisis ekonomi, desakan IMF dan para petani yang merasa dirugikan akibat praktik monopoli ini membuat BPPC akhirnya dibubarkan oleh pemerintah pada 1998.
Pada akhirnya, langkah pemerintah untuk menerapkan ekspor satu pintu merupakan bentuk pertaruhan yang memberi dampak besar terhadap perekonomian. Mengutip kata pemenang Nobel Ekonomi 1993 yang juga pelopor ekonomi institusional baru, Douglass North, keberhasilan sebuah pembangunan jauh lebih ditentukan oleh kekuatan institusi, termasuk aturan mainnya, ketimbang ide kebijakannya itu sendiri.
Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah dalam menyumbat kebocoran devisa dan mengoptimalkan keuntungan ekspor kini bertumpu pada perencanaan yang matang dan kualitas tata kelola serta kokohnya sinergi antar-pemangku kepentingan. Tanpa hal itu, cita-cita luhur untuk menguasai kekayaan alam demi kemakmuran rakyat hanya sebatas retorika. (LITBANG KOMPAS)





