MAKASSAR, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap Ik (19), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga sudah merencanakan tindakan keji itu. Dia terancam hukuman mati.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Rabu (27/5/2026) dini hari di Kecamatan Tallo, Makassar. Korban adalah N (12), seorang pelajar kelas VI sekolah dasar. Korban ditemukan meninggal di sebuah bangunan kosong di Kecamatan Tallo pada Rabu menjelang pagi.
Saat ditemukan, korban berada di tumpukan sampah. Pada tubuh korban ditemukan tanda pemerkosaan. Selain itu, tangan korban penuh luka sayatan dan kepalanya tertimpa televisi tabung.
Korban juga mengalami luka di bagian kepala diduga akibat dihantam ke tembok dan tertimpa benda berat. Pada Rabu sore, pelaku Ik akhirnya ditangkap di tempat tak jauh dari lokasi kejadian.
”Pada kesempatan kali ini, saya sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Korban meninggal dengan perlakuan yang sangat biadab oleh pelaku,” kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana, Rabu sore, di Makassar.
Arya menyatakan, berdasarkan Informasi yang diperoleh dari keluarga, korban biasanya beristirahat selambatnya pukul 21.00 Wita. Namun, pada Selasa (26/5/2026) malam, korban tak ada di rumah. Keluarga kemudian mencarinya. Namun, hingga Rabu pukul 03.00, korban belum ditemukan.
”Orangtuanya mencari ke mana-mana, tetapi tidak ketemu. Ternyata pukul 05.00 itu ditemukan di dalam rumah kosong. Korban sudah dalam keadaan meninggal dan tidak berbusana, juga kepala korban ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok,” ungkapnya.
Informasi itu pun dibenarkan oleh ayah korban, Syarifuddin (54). ”Selasa malam sekitar pukul 19.30, masih bermain di dekat rumah. Namun, saat waktu istirahat ternyata belum ada di rumah dan kami mulai mencari. Sekitar pukul 05.00 kami dapat kabar kalau sudah ditemukan dalam keadaan meninggal,” tuturnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Kevin Julio Bukman. Saat itu, Kevin berada di tempat penyewaan gadget milik temannya, tak jauh dari lokasi rumah kosong di mana jenazah korban berada. Sekitar pukul 05.00, Kevin ingin buang air kecil dan berlari ke rumah kosong tersebut.
”Saat itu saya lihat seperti tangan manusia di tumpukan sampah. Lalu saya kembali ke rumah teman dan menyampaikan kepada orang-orang yang ada di situ. Selanjutnya kami juga sampaikan juga kepada warga sekitar,” ujarnya.
Arya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa aksi ini sudah direncanakan. Pelaku yang juga tetangga korban mengaku telah lama memperhatikan dan mengincar korban. Pelaku juga merupakan pengguna narkotika dan kerap menonton tayangan pornografi melalui gadget.
Dugaan perencanaan ini antara lain terlihat dari urutan kejadian serta rumah kosong yang dipilih pelaku sebagai lokasi menjalankan aksi bejat itu. ”Dia sudah memetakan situasi di situ, mencari ruangan yang kosong di mana, dia sudah tahu nanti mau melakukan apa, itu sudah masuk ke kategori perencanaan,” kata Arya.
Arya menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk membeli minuman. Setelah itu, korban diminta membeli makanan.
Ketika kembali, korban langsung diseret masuk ke rumah kosong tersebut. Pelaku kemudian membekap mulut korban. Kepala korban juga dibenturkan ke tembok karena korban sempat meronta.
Menurut Arya, saat polisi mencari pelaku dan berbicara dengan sejumlah saksi, Ik berusaha mengalihkan perhatian polisi dengan membuat keributan. Namun, upaya ini gagal sehingga dia akhirnya ditangkap.
Arya mengatakan, tim dokter forensik akan melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa korban diperkosa lalu dibunuh. ”Soal waktu kematian dan penyebab pasti, nanti dokter yang bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Dia memaparkan, pelaku akan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ihwal pembunuhan berencana dan subsider Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Dia sudah memetakan situasi di situ, mencari ruangan yang kosong di mana, dia sudah tahu nanti mau melakukan apa, itu sudah masuk ke kategori perencanaan.





