Tutupi Pelat Nomor untuk Hindari ETLE? Ini Sanksi Hukum Pengendara

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Kompas.com/Ghulam M Nayazri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Praktik ini dilakukan sebagai upaya mengelabui kamera ETLE agar identitas kendaraan tidak terbaca secara otomatis.

Kekhawatiran terhadap tilang elektronik yang dianggap kerap salah sasaran menjadi alasan utama di balik tindakan tersebut. Sejumlah pengendara memilih cara instan untuk “aman” di jalan, meski tindakan itu justru melanggar aturan. 

Padahal, menutup atau memanipulasi pelat nomor kendaraan bukan solusi, melainkan dapat menimbulkan pelanggaran baru dengan konsekuensi hukum yang lebih berat. Lantas, apakah tindakan menutup pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran lalu lintas dan sanksi apa yang bisa dikenakan? 

Baca Juga: Awasi Celah Pelanggaran Jalan Raya, Polri Luncurkan ETLE Drone yang Terintegrasi Data Wajah

Mengacu pada ketentuan dari Korlantas Polri, praktik menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan tergolong pelanggaran serius. Tindakan tersebut dinilai sama dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana mestinya.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB yang dipasang sesuai ketentuan. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tidak hanya itu, ketentuan lain dalam Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Dalam hal ini, pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi sehingga tidak terbaca dapat dianggap tidak memenuhi standar. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sepekan Operasi Zebra Jaya 2025: 33.484 Pelanggaran Terjaring ETLE

Dengan demikian, upaya menghindari tilang ETLE dengan menutup pelat nomor justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru. Pengendara diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk pelat nomor, terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Etle
  • Tilang elektronik
  • Pelat nomor
  • Tutupi pelat nomor
  • Sanksi tutupi pelat nomor
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rafael Leao Mulai Gerah di AC Milan, Komentar Gerry Cardinale Bisa Picu Drama Transfer Musim Panas
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Peran Vital Pelabuhan Panjang di Balik Rantai Pasok Daging Nasional
• 5 jam lalukompas.id
thumb
‎Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Ikut TC Timnas Indonesia Meski Absen di FIFA Matchday, Ternyata Ini Alasannya
• 25 menit lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Hebat Pabrik Ban Bekas di Mojokerto, Asap Hitam Membubung Tinggi
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Erwin Gutawa Pamit dari PSMS Medan, Akankah CLBK dengan PSM Makassar?
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.