JAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Praktik ini dilakukan sebagai upaya mengelabui kamera ETLE agar identitas kendaraan tidak terbaca secara otomatis.
Kekhawatiran terhadap tilang elektronik yang dianggap kerap salah sasaran menjadi alasan utama di balik tindakan tersebut. Sejumlah pengendara memilih cara instan untuk “aman” di jalan, meski tindakan itu justru melanggar aturan.
Padahal, menutup atau memanipulasi pelat nomor kendaraan bukan solusi, melainkan dapat menimbulkan pelanggaran baru dengan konsekuensi hukum yang lebih berat. Lantas, apakah tindakan menutup pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran lalu lintas dan sanksi apa yang bisa dikenakan?
Baca Juga: Awasi Celah Pelanggaran Jalan Raya, Polri Luncurkan ETLE Drone yang Terintegrasi Data Wajah
Mengacu pada ketentuan dari Korlantas Polri, praktik menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan tergolong pelanggaran serius. Tindakan tersebut dinilai sama dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana mestinya.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB yang dipasang sesuai ketentuan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tidak hanya itu, ketentuan lain dalam Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam hal ini, pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi sehingga tidak terbaca dapat dianggap tidak memenuhi standar. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sepekan Operasi Zebra Jaya 2025: 33.484 Pelanggaran Terjaring ETLE
Dengan demikian, upaya menghindari tilang ETLE dengan menutup pelat nomor justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru. Pengendara diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk pelat nomor, terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Etle
- Tilang elektronik
- Pelat nomor
- Tutupi pelat nomor
- Sanksi tutupi pelat nomor





