Pimpinan Padepokan Padang Ati Berkedok Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi telah menetapkan pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati bernama Abdul Khalim Fadlun (55) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, Abdul terancam 12 tahun penjara.

"Jeratan pasalnya UU TPKS Pasal 6," kata Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi korban. Polisi meminta korban kekerasan seksual berani melapor.

“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota," imbau Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.

Ia juga memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.

"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," kata Riki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Horor Kebakaran di Asrama Sekolah Putri, 16 Anak Tewas
• 37 menit laludetik.com
thumb
Indonesia Desak Reformasi Dewan Keamanan PBB, Sugiono: Suara Global South Tak Terwakili!
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Mencuat Kabar Riset Palsu demi Pelesiran, Apa Respons Pemerintah dan Kampus?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Produksi Sampah Kota Jayapura Mencapai 240 Ton Per Hari
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komisi I DPR Wanti-Wanti soal Pelibatan TNI Bantu Berantas Begal
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.