Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Tiga Pengedar Ditangkap

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar Rabu (27/5/2026) malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E P Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.

”Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026). Penindakan diterapkan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. "Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 218.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut," ujarnya.

Baca JugaNarkoba Marak Dijual dengan Kemasan Makanan, Masyarakat Kian Terancam

Polisi pun menangkap tiga pelaku, yakni A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini diperiksa intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Reynold mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca JugaNarkoba, Luka Masyarakat yang Sering Dibiarkan

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Reynold.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Di tempat lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membongkar praktik clandestine lab atau industri rumahan narkotika golongan II jenis etomidate yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka serta ratusan cartridge siap edar yang diduga mengandung etomidate.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya dua orang berinisial FG (20) DAN W (26). Di tangannya, polisi menemukan 10 cartridge Etomidate serta satu unit telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, kemudian polisi menggeledah sebuah Town House kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat.

Dari lokasi itu, polisi menyita 180 cartridge etomidate merah muda, 80 cartridge hitam, 19 cartridge hijau, dan 90 cartridge  putih. Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan produksi seperti galon dan jerigen berisi cairan, gelas ukur, alat suntik inject, alat press, ratusan cartridge kosong, hingga puluhan ribu plastik kosong yang diduga digunakan untuk proses pengemasan cartridge vape etomidate. 

Jajarannya juga menyita bahan siap produksi sebanyak 25.000 mililiter yang bisa menghasilkan 25.000 vape etomidate. Polisi menduga lokasi tersebut merupakan tempat produksi sekaligus distribusi cartridge vape mengandung etomidate yang dipasarkan secara ilegal. Dengan kapasitas bahan baku dan alat produksi yang ditemukan, clandestine lab tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan ribu cartridge siap edar.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni FG (20) DAN W (26). "Saat ini, keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu RI: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Intensitas Hubungan RI-Prancis di Era Prabowo: Dari Alutsista hingga Budaya
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Ikuti Arah Google Maps, Pengendara Motor Ini Justru Nyasar Masuk Tol Pasirkoja
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Film Semua Akan Baik-baik Saja Raup 1 Juta Penonton dalam 14 Hari Tayang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.