jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026, menjadi langkah penting memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.
Sebab, Anis melihat putusan tersebut mendorong partai politik tidak lagi menjadikan keterwakilan perempuan sebagai syarat administratif.
BACA JUGA: MK Pertegas Keterwakilan Caleg Perempuan, PAN Setuju dan Siap Memedomani
"Bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar dia dalam keterangan persnya, Kamis (28/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu, ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
BACA JUGA: Soal Putusan Terbaru MK, AHY: Demokrat Selalu Dukung Partisipasi Perempuan di Politik
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Anis menuturkan demokrasi di Indonesia tidak cukup hanya diukur dari angka keterwakilan perempuan secara formal.
Menurutnya, keterwakilan perempuan di legislatif harus memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas.
Anis ke depan menilai tantangan utama bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang bisa melahirkan pemimpin perempuan berkompeten dan berdaya saing.
“Jika itu tercapai, putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya.
Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif.
Namun, dia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas,” ujarnya.
Namun, kata dia, sanksi terkait keterwakilan perempuan juga perlu dilihat secara proporsional.
"Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” ujar Anis. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan



