Purbaya Bikin Aturan Baru soal Transfer ke Daerah, Penyaluran DBH-DAU Dipercepat

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Beleid anyar ini mengatur percepatan penyaluran DBH dan DAU sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja fiskal.

Dalam bagian pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menyebut PMK sebelumnya perlu diperbarui karena belum bisa mengakomodasi perkembangan regulasi dan tata kelola pengelolaan transfer ke daerah.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah pemberian insentif berbasis kinerja daerah. Ketentuan diatur dalam Pasal 10 PMK 35/2026.

“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2), dikutip Kamis (28/5).

Masih dalam pasal yang sama, pemerintah mengatur pembagian kategori kinerja daerah mulai dari tidak berkinerja hingga sangat baik. Pemda dengan kategori sangat baik bakal memperoleh alokasi insentif penuh.

Skema serupa juga diterapkan pada Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Dalam Pasal 17 ayat (2), disebutkan alokasi DBH PBB terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen dan alokasi kinerja sebesar 10 persen.

“Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,” terang Pasal 17 ayat (2).

Selain itu, pemerintah juga memperjelas arah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Pasal 2 ayat (5), dijelaskan DAU yang ditentukan penggunaannya diprioritaskan untuk penggajian PPPK daerah, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat, serta layanan publik lainnya.

PMK 35/2026 juga turut merinci batas tanggung jawab pemerintah pusat terhadap penggunaan TKD oleh pemerintah daerah.

“Pengelola transfer ke daerah tidak bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum oleh pemerintah daerah,” bunyi Pasal 5.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Kamis Sore Menguat ke Rp17.845/USD
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Teror Pocong di Sragen, Polisi Amankan Tiga Pelajar
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Wakil Ketua ORI Minta Santri dan Pengurus Pesantren Berani Laporkan Maladministrasi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, PBNU Minta Perlindungan Korban Diperkuat
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Hadirkan Layanan AI yang Lebih Personal
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.