JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendesak aparat penegak hukum menindak provokator dalam peristiwa pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogykarta (DIY) pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Ia mengaku kecewa lantaran aksi pembubaran terhadap umat agama tertentu masih kerap terjadi.
"Kementerian HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan dan pembubaran paksa kelompok yang sedang menjalankan ibadah," kata Mugiyanto kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Pembubaran Ibadah di GMS Bantul, Kemenag: Hormati Kebebasan Beragama
Mugiyanto bilang, pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran nyata terhadap HAM.
Ia menjelaskan, Konstitusi telah menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sehingga segala bentuk intimidasi maupun pembubaran sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai toleransi.
"Tindakan main hakim sendiri atau pelarangan ibadah oleh kelompok atau oknum ormas menuntut kehadiran negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk secara tegas menindak pelaku dan menjamin ruang aman bagi setiap umat beragama," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Sesalkan Terjadinya Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
Menyikapi kasus tersebut, mantan aktivis 98 itu mengatakan bahwa Kementerian HAM melalui Kanwil kemenHAM Jateng Wilayah Kerja DIY telah turun ke lapangan dan berkoordinasi serta berkomunikasi dengan dengan beberapa pihak, mulai jemaat yang terdampak (korban), Pemkab Bantul dan Kantor kemenag Kabupaten Bantul, serta Polres Bantul.
"Minggu ini KemenHAM akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi yang lebih solid antara Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Kesbangpol Bantul dan OPD terkait lainnya, Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo serta entitas lain dari lembaga non pemerintah dalam rangka upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya peristiwa serupa dimasa mendatang sesuai dengan nilai-nilai HAM," jelasnya.
Baca juga: Pembubaran Ibadah GMS di Bantul, Polda DIY Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Sebelumnya terjadi peristiwa pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.
Pembubaran dilakukan akibat penolakan warga dan ormas terkait masalah izin operasional tempat ibadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




