Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluruskan persepsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi. Ia menegaskan bahwa jumlah OAP yang saat ini tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa OAP menjadi kelompok minoritas di Tanah Papua.
“Setelah ada pertemuan kami terkait dengan masalah pendataan Orang Asli Papua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan juga lima provinsi lain di Tanah Papua, ternyata memang ada netizen, komentator, dan pengamat lokal yang menyampaikan persepsi bahwa terjadi minoritas terhadap Orang Asli Papua,” kata Ribka di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Advertisement
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Ribka menyebut jumlah OAP aktif yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat dalam SIAK saat ini mencapai 2.296.846 jiwa. Sementara itu, jumlah total penduduk se-Tanah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa.
Menurut Ribka, angka tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus berubah karena masih banyak masyarakat asli Papua yang belum melakukan perekaman data kependudukan, khususnya di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga masyarakat Papua yang berada di luar negeri.
"Ini harus jemput bola istilahnya di kependudukan, harus jemput bola supaya semua data Orang Asli Papua itu terdata. Jadi bukan berarti kita lihat dua juta ini minoritas belum tentu juga minoritas, karena banyak yang belum direkam Orang Asli Papua yang ada di balik gunung, yang ada di sungai, yang ada di mana saja, (tapi) belum direkam," tambahnya.
Ribka menjelaskan, kendala utama dalam pendataan OAP adalah belum meratanya perekaman administrasi kependudukan di berbagai daerah, terutama wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Selain faktor geografis, Ribka juga menyoroti masih adanya pemahaman keliru di tengah masyarakat terkait perekaman KTP elektronik. Menurutnya, sebagian warga masih percaya pada berbagai isu yang menyebabkan mereka enggan melakukan perekaman data.
“Ada stigma atau ada masyarakat itu buat kesimpulan sendiri bahwa kalau merekam KTP itu disebut angka 666 itu antikris. Jadi mereka tidak mau merekam. Ada yang bilang menyampaikan bahwa ini kalau direkam nanti dimata-matain," ujarnya.




