Program pembebasan visa bagi wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) mulai berlaku dari 28 Mei hingga akhir Desember 2026.
Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang bisa bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Korsel pada Rabu (27/5/2026).
Menurut Antara, kebijakan itu diambil setelah pemerintah Korsel memutuskan untuk melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi wisatawan asing dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin langsung oleh Lee Jae Myung Presiden pada Februari lalu.
Lebih lanjut, Dinas Imigrasi setempat mengharapkan bahwa dengan adanya program ini dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional.
Pemerintah Korsel juga menerapkan langkah pencegahan tinggal ilegal, termasuk mewajibkan agen perjalanan Korsel mengirimkan daftar wisatawan melalui situs pemerintah 24 jam sebelum kedatangan. Kemudian daftar tersebut akan diperiksa untuk mengidentivikasi individu berisiko tinggi, seperti yang memiliki riwayat tinggal ilegal atau terkena pembatasan masuk.
Jung Sung-ho Menteri Kehakiman menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan program itu dapat mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing.(ant/mar/ham)




