Ketua KPK Ingatkan Jajarannya Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan jajarannya untuk hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyidik KPK diminta agar tidak salah dalam menjalankan proses penegakan hukum.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez (pembalap MotoGP), meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.

Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini. Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Baca Juga:  Baleg DPR Harmonisasi Aturan Tipikor Guna Cegah Multitafsir Kerugian Negara


Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Induk Kramat Jati bagikan 6.000 kurban ramah lingkungan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Perindo Gelar Warung Murah dan Cek Kesehatan Gratis saat Iduladha di Paseban, Warga: Bermanfaat Banget!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Konflik AS-China Seputar Taiwan Berisiko Picu Eskalasi Nuklir
• 7 jam laludetik.com
thumb
Mata Uang Dollar Diprediksi Terus Menguat, Begini Kondisi Harga Pangan Indonesia
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Toleransi di tengah hamparan Gumuk Pasir Parangkusumo
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.