Terungkap! Motif Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap motif di balik aksi brutal selebgram asal Brunei Darussalam Woodyrman alias Mohamad Irman Ali, menganiaya Warga Negara Asing (WNA) Brunei berinisial MHF (30), hingga tewas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, aksi penganiayaan itu dipicu emosi tersangka yang memuncak setelah terjadi salah paham dengan rekan korban.

Baca Juga :
Pemicu Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA hingga Tewas! Ternyata karena Masalah Pribadi
TERPOPULER: Selebgram Brunei Aniaya WNA di Blok M, Ternyata Teman Dekat Sintya Marisca

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Budi menjelaskan, awalnya terjadi cekcok antara tersangka dengan seorang saksi yang merupakan teman korban. Korban MHF kemudian ikut membela rekannya hingga situasi memanas.

“Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka ( di tempat kejadian perkara),” kata dia.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap sebelum insiden penganiayaan terjadi, korban sempat mengirim pesan suara bernada tantangan kepada tersangka. Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, suasana disebut semakin konfrontatif.

“Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” kata dia.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh di lokasi. Video korban terkapar di pinggir trotoar sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk menjalani perawatan intensif. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Usai melakukan penyelidikan, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru akhirnya menangkap MIA pada Senin, 25 Mei 2026.

Kini, tersangka telah dijerat Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :
Kenal Dekat Woodyrman, IG Sintya Marisca Diserbu Netizen: Pergaulannya Sama Orang Kriminal Ya
Polisi Ungkap Kondisi Korban Selebgram Brunei Woodyrman Sebelum Tewas, Sempat Koma di RSPP
Terkuak! Kondisi Tragis WNA Korban Penganiayaan Brutal Selebgram Brunei Woodyrman Sebelum Tewas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Sulsel akan Rapat dengan Panitia Seleksi Paskibraka Buntut Polemik yang Terjadi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah
• 7 jam lalumatamata.com
thumb
Presiden Prabowo dan Ujian Negara Kuat
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Tips Sehat Makan Daging Kurban: Ahli Gizi Ingatkan Kombinasi Protein Nabati
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.