Isu Gerai Ritel Modern versus Koperasi Merah Putih yang Terus Disorot

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Awal pekan ini, penutupan sementara sejumlah gerai minimarket modern di Lombok Tengah ramai jadi perbincangan di media sosial. Diduga, penyebab penutupan sementara itu berkaitan dengan pelanggaran aspek perizinan dan tata ruang daerah. Gerai-gerai minimarket tersebut sekarang sudah beroperasi bertahap sambil menunggu relokasi bila masa sewa ruang habis. 

Belum reda perbincangan tentang penutupan sementara sejumlah gerai minimarket modern di Lombok Tengah, muncul kabar lain yang ikut menyita perhatian publik.

Sejumlah karyawan salah satu merek jaringan minimarket modern menggelar demonstrasi memprotes hak upah lembur saat libur nasional. Para karyawan itu akhirnya diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk audiensi pada Selasa (27/5/2026) di Jakarta. 

Dua peristiwa tersebut kembali dibenturkan dengan pembangunan program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang tengah berjalan. Seperti diketahui, sekitar November 2025, di media sosial sempat viral soal pernyataan salah seorang menteri di Kabinet Merah Putih yang isinya menyebutkan bahwa ekspansi minimarket modern perlu dibatasi/dihentikan ketika Koperasi Merah Putih sudah berdiri. 

Baca JugaKoperasi Merah Putih Jadi Distributor Barang Subsidi BUMN
Polemik lama

Ketua Bidang Ritel di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta, Kamis (28/5/2026) di Jakarta, berpendapat, polemik soal keberadaan gerai minimarket modern yang dianggap mengganggu usaha ritel kecil dan tradisional sudah lama terjadi.

Sejak kemunculan minimarket modern dan adipasar pascakrisis 1997–1998, perdebatan soal keberadaan ritel modern selalu dibenturkan dengan pasar tradisional dan usaha kecil. 

“Padahal, hal yang semestinya dilakukan bukan mempertentangkan keduanya, melainkan mencari cara agar usaha kecil tetap tumbuh berdampingan dengan ritel modern,” ujarnya.

Menurut Tutum, perlu dipahami bahwa kemunculan ritel modern seperti minimarket berhubungan dengan perubahan perilaku konsumen yang menginginkan kepastian harga, kualitas produk, kenyamanan berbelanja, hingga jaminan keamanan produk.

Berdasarkan pengamatannya, sejumlah pemerintah daerah lebih sibuk memainkan narasi perlindungan UMKM dan pasar tradisional ketimbang benar-benar memberdayakan mereka. Pasar tradisional sering kali tidak dibenahi dari sisi kebersihan, kenyamanan, tata kelola, hingga kualitas penyimpanan produk segar.

Sementara itu, di sejumlah negara seperti Thailand, ritel tradisional justru diperkuat agar mampu hidup berdampingan dengan ritel modern melalui peningkatan fasilitas, higienitas, dan perbaikan manajemen tata kelola.

Sejumlah merek adipasar yang dulu berjaya di Indonesia mulai berguguran karena perilaku belanja semakin tersegmentasi. Konsumen kini lebih memilih toko yang spesifik sesuai kebutuhan, seperti toko buah, toko daging, atau toko elektronik. Gaya hidup belanja daring juga semakin mempercepat perubahan tersebut. 

Belakangan, kehadiran warung Madura ataupun toko kelontong modern marak. Mereka pun bagian dari bentuk adaptasi ritel terhadap perubahan perilaku konsumen. 

Pengembangan program prioritas nasional Koperasi Merah Putih semestinya tidak dibenturkan dengan keberadaan ritel modern apapun bentuknya. Hal yang lebih penting yaitu pemerintah membangun ekosistem ritel yang adil, sehat, dan mampu memberi ruang tumbuh bagi seluruh jenis pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, secara terpisah, berpendapat, ritel modern sudah membuka lapangan kerja dan membantu menurunkan tingkat pengangguran. Selama ini, pekerjaan yang ditawarkan ritel modern seperti minimarket merupakan pekerjaan formal. Jadi, pekerja yang bekerja di sana memiliki kepastian atas upah, jam kerja, jaminan sosial, dan membayar pajak. 

Apabila isu pembatasan ekspansi ritel modern karena sudah ada Koperasi Merah Putih itu benar, lanjut Timboel, maka hal itu akan membuat iklim investasi jadi buruk. Ketidakpastian iklim investasi bakal berdampak ke pembukaan lapangan pekerjaan. 

Baca JugaKoperasi Merah Putih: Kebangkitan Ekonomi Desa atau Sentralisasi Baru?

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan membenarkan ada anggota mereka bekerja di salah satu merek minimarket modern yang menggelar unjuk rasa dan diterima oleh Kemenaker. Aksi itu sebatas menuntut hak upah lembur pada hari libur nasional. 

Soal isu pembatasan ekspansi ritel modern karena sudah ada Koperasi Merah Putih, tidak ada regulasi yang menjadi dasar hukum. Pemerintah harus berpikir soal pentingnya kesempatan kerja. Dalam waktu dekat, SPN akan mengajukan audiensi dengan pihak Kementerian Koperasi untuk mencari kejelasan isu pembatasan atau penghentian ekspansi ritel modern karena sudah ada Koperasi Merah Putih.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Edy Wuryanto, dalam keterangan tertulis memandang, Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan memang perlu didukung. Namun, tidak boleh dibangun dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel yang sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja. 

”Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ucap dia.

Edy juga menyoroti aspek perizinan dan tata ruang di balik kasus penutupan sejumlah gerai minimarket modern di Lombok Tengah. Dia mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan, tempat usaha disewa, tenaga kerja direkrut, dan masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. 

“Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.

Penegakkan aturan

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, berpendapat senada. Penegakan aturan terhadap gerai minimarket modern yang benar-benar melanggar adalah langkah yang benar. Namun narasi “tutup minimarket modern agar Koperasi Merah Putih bisa berkembang” itu keliru

Penegakan aturan pembangunan gerai ritel modern yang sudah ada adalah hal yang positif. Jika ada gerai yg memang melanggar ketentuan zonasi, jarak minimal dengan pasar tradisional, atau ketentuan perizinan lainnya sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan peraturan daerah yang berlaku, maka penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Pemerintah wajib menegakkan aturan. Hal yang perlu dijaga adalah agar penegakan dilakukan secara transparan, berbasis data, dan tidak tebang pilih. 

“Jika penertiban minimarket modern baru masif dilakukan sekarang, bersamaan dengan peluncuran besar-besaran Koperasi Merah Putih, maka wajar saja muncul pertanyaan apakah ini murni penegakan hukum atau ada nuansa kebijakan yang mengarah pada perlindungan terhadap entitas baru?” kata dia.

Segmen Koperasi Merah Putih, lanjut Eliza, memang berbeda secara konseptual. Koperasi seharusnya lebih berfokus pada kepentingan anggota, pemasaran produk lokal anggota, penyediaan input pertanian, serta layanan keuangan dan kebutuhan anggota secara kolektif. Itu adalah kekuatan koperasi.

Akan tetapi, di Koperasi Merah Putih juga menjual kebutuhan hidup sehari-hari untuk masyarakat umum. Maka, secara praktis Koperasi Merah Putih memasuki arena ritel harian yang sama dengan minimarket modern. Konsumen biasanya tidak memilih berdasarkan label “koperasi” atau “modern”, tetapi berdasarkan harga, kenyamanan, ketersediaan barang, dan pelayanan. 

“Pendekatan yang lebih tepat adalah spesialisasi dan kolaborasi, bukan konfrontasi atau pembatasan,” tuturnya.

Baca JugaKoperasi Desa Merah Putih Memakan Fasilitas SD di Blitar, Dewan Pendidikan Protes

Koperasi Merah Putih akan lebih kuat dan berkelanjutan jika fokus pada keunggulan komparatifnya, yakni mengagregasi dan memasarkan produk pertanian serta hasil usaha anggota, memotong rantai tengkulak, serta memberikan layanan yang benar-benar dibutuhkan anggota.

Sementara itu, ritel modern memiliki keunggulan dalam efisiensi rantai pasok dan skala. Keduanya bisa saling melengkapi, seperti melalui skema kemitraan pemasokan lokal. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi ulang mengenai polemik isu ini. Hanya saja, pada Februari 2026 ketika isu yang sama sudah muncul, Ferry menegaskan, pemerintah tidak berniat menutup atau mematikan ritel modern. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini: Seluruh Wilayah Jakarta Diprediksi Cerah
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Petani Sawit dan Tata Kelola Ekspor Satu Pintu
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Generasi Muda Hadirkan Solusi AI untuk Atasi Blackout di Desa Indonesia
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gelombang Panas Ekstrem Landa Sevilla, Suhu Tembus 40 Derajat Celsius
• 9 jam laludetik.com
thumb
Cara Nonton Live Streaming Road to UFC Season 5 Yudi Cahyadi vs Xie Bin Malam Ini
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.