Matamata.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kendati demikian, Apkasindo mendesak pemerintah untuk segera memulihkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang sempat anjlok akibat spekulasi pasar.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, menilai pembentukan DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia. Namun, ia meminta pemerintah bergerak cepat memperjelas mekanisme implementasinya agar tidak menimbulkan ketidakpastian informasi di tingkat petani.
"Petani sawit swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi mekanismenya harus dijelaskan dengan cepat. Jangan biarkan petani menjadi korban dari abu-abunya informasi tentang DSI," kata Gulat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Gulat mengungkapkan, ketidakpastian informasi pasca-pengumuman DSI memicu ruang spekulasi yang membuat harga TBS petani swadaya merosot tajam ke kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram. Penurunan harga tersebut mencapai rata-rata Rp600 hingga Rp1.500 per kilogram.
"Padahal Harga Pokok Penjualan (HPP) kami Rp2.000. Artinya, petani swadaya saat ini sudah nombok (rugi). Kondisi ini berbeda dengan petani plasma atau bermitra yang relatif terlindungi karena diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, di mana harga mereka masih di kisaran Rp3.600 per kilogram," paparnya.
Ironisnya, menurut Gulat, anjloknya harga TBS di dalam negeri terjadi saat harga minyak sawit mentah (CPO) global di Malaysia dan Rotterdam justru sedang menguat. Jika dirupiahkan, harga CPO dunia saat ini mencapai rata-rata Rp18.000 per kilogram, yang seharusnya membuat harga domestik berada di angka Rp15.800 per kilogram. Namun nyatanya, harga di pasar domestik tertahan di kisaran Rp11.000 per kilogram.
"Empat jam setelah pengumuman Presiden Prabowo pada 20 Mei lalu, harga langsung turun Rp400. Besoknya turun lagi Rp800. Padahal ekspor tidak dihentikan dan implementasi penuh baru berlaku Januari 2027. Jadi, penurunan ini murni akibat bottleneck informasi dan kepanikan pasar," beber Gulat.
Merespons gejolak tersebut, Apkasindo mengapresiasi langkah cepat Wakil Mentri Pertanian (Wamenan), Sudaryono, yang langsung mengumpulkan asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Satgas Pangan Polri untuk mengklarifikasi kebijakan ini. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan penting guna meredam kepanikan pasar.
Adapun lima poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa:
Penurunan harga TBS dipicu oleh efek psikologis pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu.
PT DSI bertugas murni sebagai pengelola dan tidak memungut biaya tambahan atau mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
Aktivitas ekspor pelaku usaha tetap berjalan normal selama masa transisi.
Semua pelaku usaha di sektor hilir sawit tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS sesuai dengan harga acuan CPO di wilayah masing-masing.
"Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Wamentan Sudaryono.
- Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Disembelih di Pakansari Bogor
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Gulat menegaskan dukungannya kepada Satgas Pangan Polri untuk mengawasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih membeli TBS di bawah harga wajar.
"Dengan adanya lima poin kesepakatan tersebut, semuanya sudah jelas. Jika masih ada PKS yang menekan harga petani, berarti ada indikasi kuat melawan kebijakan Presiden," pungkas Gulat. (Antara)




