MK Ancam Diskualifikasi Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan, Idrus Marham: Golkar Sudah Lama Siap

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi babak baru dalam demokrasi Indonesia.

Tak hanya mempertegas aturan afirmasi perempuan, MK juga menegaskan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar di suatu daerah pemilihan (dapil).

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan kuota perempuan bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Artinya, partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat dicoret sebagai peserta pemilu di dapil terkait.

Putusan tersebut langsung menyita perhatian publik dan elite politik nasional. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik sekaligus Ketua Kajian Politik Golkar, Idrus Marham, menegaskan Golkar tidak khawatir menghadapi aturan baru tersebut.

Menurut Idrus, Golkar justru telah lama menempatkan perempuan sebagai bagian penting dalam sistem kaderisasi dan pembangunan demokrasi partai.

“Golkar tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sekadar memenuhi syarat administratif. Bagi kami, perempuan adalah kekuatan utama demokrasi dan pembangunan bangsa,” kata Idrus Marham di Jakarta pada Kamis, 28 Mei.

Idrus Marham menegaskan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kepada partai politik lain, Golkar merupakan salah satu pelopor perjuangan affirmative action kuota 30 persen perempuan dalam politik Indonesia.

Idrus menjelaskan, aturan kuota perempuan pertama kali diatur secara spesifik melalui UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Aturan Affirmative Action ini diperinci lebih lanjut dan berlaku hingga saat ini melalui undang-undang dan peraturan yakni, UU Nomor 2 Tahun 2011 (Pasal 2) mewajibkan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 245 dan 246, yang mewajibkan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pemenuhan kuota 30 persen ditetapkan sebagai syarat mutlak dan imperatif, partai yang tidak memenuhi syarat di suatu dapil terancam didiskualifikasi.

Idrus menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik demokrasi “setengah hati” yang selama ini masih terjadi dalam sistem politik nasional.

“Kalau demokrasi ingin sehat, maka keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan saat pemilu datang. Putusan MK ini memberi pesan keras bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun secara serius, inklusif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Idrus, hampir seluruh partai politik sejatinya telah memahami pentingnya kuota perempuan 30 persen. Karena itu, Idrus optimistis putusan MK tidak akan memicu kegaduhan besar di internal partai.

“Selama ini semua partai sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Jadi saya kira tidak ada alasan untuk panik. Yang diperlukan sekarang adalah memperkuat kualitas kaderisasi perempuan, bukan sekadar mengejar angka,” katanya.

Idrus juga memastikan Golkar akan terus memperluas ruang kepemimpinan perempuan, baik di parlemen maupun dalam struktur strategis partai.

Idrus menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang mampu menghadirkan politik yang substansial, solutif, dan dekat dengan kebutuhan rakyat.

“Perempuan Indonesia hari ini bukan lagi pelengkap dalam politik. Mereka adalah penentu arah masa depan bangsa. Karena itu, kita harus berhenti memandang keterwakilan perempuan hanya sebagai beban regulasi,” ujarnya.

Putusan MK sendiri lahir dari uji materi Undang-Undang Pemilu yang meminta adanya sanksi lebih tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi afirmasi perempuan dalam pencalonan legislatif.

Mahkamah menilai sanksi administratif yang selama ini berlaku belum cukup efektif mendorong keterwakilan perempuan secara nyata di parlemen. Karena itu, MK menegaskan KPU wajib menolak atau menggugurkan partai politik di dapil tertentu apabila syarat kuota perempuan tidak terpenuhi.

Putusan tersebut dinilai sejumlah pegiat demokrasi sebagai tonggak baru penguatan politik afirmatif di Indonesia.

Bagi Idrus Marham, keputusan MK harus dipandang sebagai langkah maju demokrasi, bukan ancaman bagi partai politik.

“Jangan lagi ada demokrasi yang hanya ramai bicara kesetaraan, tetapi minim keberanian memberi ruang nyata bagi perempuan. Putusan MK ini adalah alarm bagi semua partai agar lebih serius membangun politik yang modern dan berkeadilan,” pungkasnya. (ams)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekanan Trump Tak Mempan, Iran Pantang Mundur soal Uranium dan Selat Hormuz
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komitmen Jaga Kualitas Bantuan Pangan, Bulog Pinrang Salurkan Pengganti Beras Bermasalah di Desa Mattombong
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pengembang Usul Harga Rumah Subsidi Naik Imbas Fluktuasi Rupiah
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
AS Peringatkan Oman soal Selat Hormuz, Ketegangan Kawasan Memanas
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
DEFEND ID Catat Lonjakan Laba Bersih 430,1 Persen pada Tahun Buku 2025 Usai Efisiensi Operasional dan Penguatan Proyek Strate
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.