Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Ini Respons DPR

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Ini Respons DPRNasional | okezone | Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman buka suara terkait polemik sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, yang menggunakan dana APBN. Ia menegaskan, bahwa secara hukum tidak ada yang salah dalam kebijakan tersebut.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.

Ia menegaskan, bahwa negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara,” ujarnya.

 Baca Juga:Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres atau Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman juga menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mama Sinta Klaim Tak Pernah Diajak Main Film Pesta Babi, Minta Penayangannya Dihentikan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Bandara Soekarno-Hatta Catat 97.853 Penumpang pada H+1 Idul Adha 2026, Turun dari Hari Sebelumnya
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Fajar/Fikri ke Semifinal Singapore Open 2026, Ungkap Kunci Kemenangan atas Goh/Izzuddin
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hery Susanto Terjerat Korupsi, Majelis Etik ORI Rampungkan Pemeriksaan
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Melihat Kerja Mobile Crisis Rescue Membantu Jemaah Haji di Mina
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.