Padepokan Padang Ati di Pekalongan: Berkedok Ponpes, Santriwati Dicabuli

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Padepokan Padang Ati (sebelumnya disebut pesantren) di Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, yang pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual sejumlah santriwati, tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan ponpes itu adalah padepokan karena tidak memiliki izin pondok pesantren.

"Itu bukan ponpes, tapi padepokan. Dan tidak punya izin terdaftar ponpes," ujar Fatkhuronji, Kamis (28/5).

Dengan status itu, maka Kemenag Jateng tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk melakukan kontrol.

"Lha itu yang jelas Kemenag tidak punya wewenang apa pun. Bagaimana ngontrolnya, wong mereka tahu-tahu ada (santrinya)," jelas Fatkhuronji.

Cabuli 6 Santriwati

Pimpinan padepokan itu bernama Abdul Khalim Fadlun (55 tahun), dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polres Pekalongan Kota.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto, Kamis (28/5).

"Langsung kami tahan," kata Setiyanto.

Setiyanto menyebut, korban berjumlah 6 orang santriwati. Sementara soal adanya korban yang hamil masih ditelusuri.

"Korbannya 6 orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kita dalami ya," jelasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Abdul dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setiyanto mengatakan Abdul terancam 12 tahun penjara.

"Jeratan pasalnya UU TPKS Pasal 6," kata Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5).

Abdul ditangkap polisi pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB sebelum pelaksanaan salat Idul Adha. Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan ini terjadi sejak 2 atau 3 tahun lalu. Selama ini mereka tak pernah berani melapor lantaran mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku dan santri-santri yang lainnya.

Polisi Buka Posko Aduan

Dalam kasus ini, Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi korban. Polisi meminta korban kekerasan seksual berani melapor.

"Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota," imbau Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.

Ia juga memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.

"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," kata Riki.

Modus Pelecehan: Minta Dipijat

Riki mengatakan, modus yang digunakan Abdul untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta pijat kepada para korban.

"Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup, si pelaku itu minta untuk dipijitin disentuh kemaluannya," ujar Riki.

"Ya itu kan hal yang sangat tidak manusiawi, melanggar asusila. Sehingga ya keterangan-keterangan saksi itulah yang kita apa kumpulkan untuk menjadi alat bukti ya," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh korban yang melapor mengaku mendapatkan pelecehan fisik oleh pelaku.

"Secara umum saksi-saksi tadi kami interogasi bersama Pak Wakapolres semua fisik," katanya.

Korban Ketakutan

Riki menjelaskan, selama ini para korban takut mengungkap dugaan pelecehan tersebut.

"Pada dasarnya, pada awalnya memang informasi kasus ini sangat tertutup. Akhirnya saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban secara person to person. Alhamdulillah, ada beberapa korban yang mau melaporkan dugaan pelecehan seksual di wilayah tersebut," ujar Riki.

Riki menyampaikan, para korban tak kuasa untuk menolak kelakuan bejat pelaku. Sebab, pelaku merupakan pimpinan sekaligus dianggap sebagai bapak.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ucapnya.

Korban selama ini tak pernah berani melapor lantaran mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku serta santri lainnya.

"Jadi mereka diancam, ditakut-takuti apabila melapor mungkin akan dianiaya, disakiti, dan sebagainya. Ini adalah peran dari pelaku, cukup keras kepada korban," ungkap dia.

DPR Mengecam

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati. Ia menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.

Selly menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan serta relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

"Kami di Komisi VIII DPR RI memandang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Pekalongan ini sebagai peristiwa yang sangat serius dan memprihatinkan," kata Selly saat dihubungi, Kamis (28/5).

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa melihat status maupun posisi.

“Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun status atau posisinya," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kebersihan Menstruasi: Lebih dari 10 Juta Remaja Putri Masih Hadapi Tantangan Kesehatan Menstruasi
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cuaca Ekstrem Intai 10 Daerah di Sulut
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kagetnya Ketua RT di Bekasi Lihat Balita Tewas Berlumuran Darah, Sang Paman Jadi Sorotan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Khusuk Prabowo di Paris: Momen Salat Idul Adha hingga Salami Diaspora
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Libur Waisak, CFD Jakarta Minggu 31 Mei Ditiadakan
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.