REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) mengadakan patroli di sepanjang jalur Puncak. Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada bangunan kios yang kembali beroperasi setelah penertiban baru-baru ini.
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, Kamis, menyatakan bahwa sekitar 40 pemilik kios yang ditertibkan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp10 juta per orang. Hal ini dilakukan untuk memastikan area bekas kios tetap steril dari bangunan ilegal.
Menurut Djoko, para pemilik kios telah sepakat dengan penertiban dan bersedia pindah. Bekas bangunan kios akan ditata kembali menjadi taman sebagai bagian dari rencana penataan kawasan. "Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," ujarnya.
Pembersihan puing-puing dan material sisa bangunan dilakukan oleh pemilik, dan akan dilanjutkan dengan bantuan petugas gabungan, termasuk dari kecamatan, desa, dan relawan, menggunakan truk sampah. Pemilik kios diberi kesempatan satu hari setelah penertiban untuk mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan, sementara sisanya dibuang mandiri atau saat gotong royong.
"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," tambah Djoko. Mengenai penertiban bangunan lainnya di jalur Puncak, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov Jabar.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.