Liputan6.com, Jakarta - Novi, korban Hanania Travel, akhirnya menempuh jalur hukum. Dia sudah menyetor Rp 78 juta untuk biaya umrah. Namun, tak kunjung diberangkatkan. Merasa dibohongi, Novi pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.
Novi mengaku awalnya percaya memakai Hanania Travel karena rekam jejak perusahaan terlihat baik. Promosi di media sosial ramai, harga paket juga dinilai normal dan tidak mencurigakan.
Ia mendaftar untuk dua orang pada Januari dan langsung membayar uang muka. Paket yang dipilih adalah umrah transit Dubai dengan kamar tipe double.
Total uang yang sudah disetor mencapai sekitar Rp 78 juta.
“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.




