JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat (29/5/2026), setelah sempat ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menonaktifkan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026.
Informasi peniadaan ganjil genap itu diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.
Pengguna jalan juga diminta mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di sejumlah titik di periode libur panjang Idul Adha dan akhir pekan ini.
Baca juga: Hotel Sultan GBK Dieksekusi 18 Juni 2026, Mau Dijadikan Apa?
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang