Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.. Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis.
Layanan jemput bola ini hanya beroperasi khusus pada hari Jumat. Petugas di lapangan siap melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga.
Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta lembar fotokopinya. Dokumen SIM asli yang lama dan fotokopinya juga harus disertakan.
Masyarakat wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya memproses SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku habis meski satu hari, Anda wajib membuat SIM baru di Satpas. Total biaya perpanjangan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hadir 25–30 Mei 2026! Ini Lokasi, Syarat dan Biayanya
Alternatif Layanan PerpanjanganProses perpanjangan juga dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi SINAR. Selain itu, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Satpas terdekat di beberapa titik Jakarta.





