Seorang perempuan berinisial DA (44), warga Galur, Kulon Progo, diduga dibunuh akibat persoalan utang sebesar Rp1,2 juta. Jasad korban kemudian dibuang ke aliran sungai.
Kasus tersebut diungkap Polres Kulon Progo dalam konferensi pers. Polisi menetapkan seorang pria berinisial B (28), warga Lendah, Kulon Progo, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang yang tak kunjung dibayar korban. Saat kejadian, pelaku juga disebut mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
“Korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta namun pada saat ditagih, korban belum bisa mengembalikan. Justru korban akan meminjam lagi sehingga pelaku emosi,” kata Sarjoko saat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (29/5).
“Pada saat itu pelaku mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol,” tambahnya.
Sarjoko menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan di aliran sungai pada 24 April sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan sejumlah luka lebam yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Ada kejanggalan dan beberapa luka lebam,” kata Sarjoko.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada 26 Mei. Pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.





