Saat saya berkunjung ke Belanda beberapa waktu lalu, saya sempat berbincang dengan seorang warga lokal di sebuah lokasi di Amsterdam. Ia bertanya tentang situasi politik di banyak negara berkembang, termasuk soal pejabat publik. Saya lalu bertanya balik, “Mengapa di Belanda pejabat yang tersangkut pelanggaran etika cepat sekali ditegur bahkan mundur, padahal belum tentu melanggar hukum?”
Ia tersenyum sejenak, lalu berkata, “Karena negara tidak hanya dijaga oleh hukum, tetapi juga oleh rasa malu, integritas, dan tanggung jawab moral. Kalau pejabat hanya takut hukum, ia akan mencari celah. Namun kalau ia punya etika, ia akan takut merusak kepercayaan rakyat.”
Percakapan singkat itu membekas dalam pikiran saya. Sebab di banyak negara, termasuk di Indonesia, kerusakan justru sering lahir bukan dari tindakan yang jelas-jelas ilegal, melainkan dari sikap nir-ahlak: manipulatif, egoistik, rakus kekuasaan, memanfaatkan celah aturan, dan kehilangan rasa malu. Secara hukum mungkin tampak “aman”, tetapi secara moral merusak sendi negara.
Negara Bisa Hancur Bukan karena Hukum Lemah, melainkan karena Moral Elite MembusukFilsuf klasik Aristoteles dalam karya Politics menegaskan bahwa tujuan negara tidak sekadar mempertahankan kekuasaan, tetapi juga membentuk kehidupan yang baik dan bermoral. Ketika elite politik kehilangan virtue atau kebajikan, negara perlahan berubah menjadi arena kepentingan pribadi.
Pandangan ini diperkuat oleh Confucius yang menyatakan bahwa kehancuran pemerintahan dimulai ketika pemimpin kehilangan de atau moralitas. Dalam filsafat Timur maupun Barat klasik, etika selalu ditempatkan di atas sekadar legalitas formal.
Karena hukum tanpa moral akan melahirkan kecerdikan untuk menyiasati aturan. Orang yang tidak beretika akan selalu mencari “wilayah abu-abu” demi kepentingannya. Maka benar ungkapan lama: korupsi terbesar sering kali bukan yang tertangkap pengadilan, melainkan yang berhasil disamarkan secara legal.
Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memberikan peringatan keras:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)
Secara nahwu, kata “zhahara” berbentuk fi‘il māḍi yang menunjukkan kerusakan itu nyata dan telah tampak, bukan sekadar potensi. Sedangkan kata “al-fasād” memakai alif-lam jinsiyyah yang memberi makna umum: seluruh bentuk kerusakan sosial, ekonomi, politik, dan moral.
Dalam kajian tafsir klasik Tafsir al-Qurtubi karya Al-Qurtubi dijelaskan bahwa fasad tidak hanya bermakna kriminalitas, tetapi juga rusaknya amanah penguasa, ketidakadilan, kerakusan, dan hilangnya keberkahan akibat moral elite yang buruk.
Sementara dalam Ta'lim al-Muta'allim karya Burhanuddin al-Zarnuji dijelaskan bahwa ilmu dan jabatan tanpa adab akan melahirkan kehancuran yang lebih besar dibanding kebodohan biasa. Sebab orang berkuasa tanpa akhlak dapat menghancurkan masyarakat secara sistemik.
Celah Hukum Bisa Dicari, tetapi Kerusakan Sosial Sulit DipulihkanBanyak negara mengalami kemunduran bukan karena tidak memiliki undang-undang, melainkan karena elite politik terbiasa memanipulasi etika. Praktik nepotisme, konflik kepentingan, fasilitas berlebihan, pencitraan manipulatif, hingga penyalahgunaan pengaruh sering kali sulit dijerat hukum secara langsung, tapi dampaknya menghancurkan kepercayaan publik.
Laporan Transparency International menunjukkan bahwa negara dengan tingkat integritas pejabat rendah cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi lebih lambat, biaya birokrasi lebih tinggi, dan tingkat kepercayaan sosial yang menurun. Dalam indeks persepsi korupsi beberapa tahun terakhir, negara-negara Nordik konsisten berada di posisi atas karena budaya etik pelayanan publik yang kuat.
Data OECD juga menunjukkan bahwa rendahnya kepercayaan publik kepada pejabat berdampak pada menurunnya kepatuhan pajak, melemahnya partisipasi warga, dan meningkatnya polarisasi sosial.
Sejarah memberi banyak contoh. Keruntuhan Kekaisaran Romawi tidak hanya disebabkan serangan luar, tetapi juga dekadensi moral elite internal. Sejarawan Edward Gibbon dalam The History of the Decline and Fall of the Roman Empire menggambarkan bagaimana kerakusan, kemewahan berlebihan, dan hilangnya civic virtue mempercepat kehancuran imperium besar itu.
Begitu pula banyak rezim modern runtuh bukan karena kekurangan hukum, melainkan karena rakyat kehilangan kepercayaan terhadap integritas pemimpinnya.
Indonesia harus belajar dari fakta tersebut. Sebab negara yang elite politiknya terbiasa mencari pembenaran formal atas tindakan tidak etis lambat laun akan mengalami krisis legitimasi. Masyarakat menjadi sinis, hukum dianggap alat kekuasaan, dan generasi muda kehilangan teladan.
Pejabat Publik Harus Memiliki Tiga Karakter UtamaKarakter pertama adalah integritas moral. Pejabat harus merasa malu menyalahgunakan amanah walaupun tidak melanggar aturan formal. Dalam Islam, amanah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan juga tanggung jawab spiritual.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)
Dalam ilmu sharaf, kata “tu’addū” berasal dari akar kata addā-yu’addī yang bermakna menunaikan secara sempurna, bukan sekadar formalitas administratif.
Karakter kedua adalah kesederhanaan hidup. Pejabat yang terlalu mencintai kemewahan biasanya mudah tergoda menyalahgunakan kekuasaan. Salah satu contoh yang sering diperbincangkan adalah mantan Perdana Menteri Mark Rutte dari Belanda yang dikenal tetap hidup sederhana dan sering bersepeda, bahkan setelah menyelesaikan masa jabatannya sebelum kemudian dipercaya memimpin NATO. Simbol itu penting: jabatan adalah amanah pelayanan, bukan jalan membangun feodalisme baru.
Karakter ketiga adalah orientasi melayani, bukan dilayani. Dalam tradisi politik modern, pejabat ideal adalah pelayan publik. Filsuf John Locke menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kepercayaan rakyat. Ketika penguasa berubah menjadi kelompok yang sibuk melayani kepentingan sendiri, kontrak sosial perlahan runtuh.
Dalam tradisi Islam, konsep ini sangat kuat. Khalifah Umar ibn al-Khattab pernah berkata bahwa jika seekor keledai tergelincir di Irak, ia khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya. Itu menunjukkan betapa besar rasa tanggung jawab seorang pemimpin.
Indonesia Memerlukan Revolusi EtikaIndonesia tidak kekurangan orang pintar. Yang sering kurang adalah elite yang memiliki keberanian moral untuk menjaga etika ketika hukum memberi ruang kompromi.
Karena itu, reformasi bangsa tidak cukup hanya melalui regulasi baru, digitalisasi birokrasi, atau penguatan lembaga hukum. Yang jauh lebih penting adalah membangun kultur etik dalam kepemimpinan nasional: rasa malu, amanah, kesederhanaan, dan orientasi pelayanan.
Negara yang besar tidak hanya dibangun oleh konstitusi, tetapi juga oleh karakter manusia yang menjalankannya. Ketika pejabat kehilangan akhlak, hukum berubah menjadi permainan teknis. Namun ketika pejabat memiliki etika, bahkan tanpa pengawasan ketat pun ia tetap menjaga amanah.
Mungkin benar ucapan warga Belanda yang saya temui itu: negara bertahan bukan semata karena hukum, melainkan juga karena masih adanya manusia-manusia yang merasa berdosa ketika mengkhianati rakyatnya.





