Matamata.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban Bantuan Presiden (Banpres) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat Islam dan konstitusional menurut hukum negara.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan polemik di tengah masyarakat. Menurut Marsudi, kegaduhan muncul akibat faktor teknis komunikasi yang membuat publik mengira sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Kiai Marsudi menjelaskan, miskomunikasi terjadi karena Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Istilah "sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar lebih singkat menjadi "sapi kurban Presiden".
"Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya menyampaikan bahwa ini sapi kurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," imbuhnya.
Dari aspek syariat, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menjelaskan bahwa tindakan kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Kiai Marsudi merujuk pada kaidah fikih: Wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan. Artinya, disunnahkan bagi seorang imam, kepala negara, atau presiden untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal (kas negara).
Sementara dari sudut pandang hukum tata negara, ia menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal secara konstitusi.
"Dari segi kebijakan, langkah yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," kata Kiai Marsudi.
Ia pun berharap program pro-rakyat ini dapat terus berjalan secara transparan pada tahun-tahun mendatang. "Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan," pungkasnya. (Antara)
- Apkasindo Dukung Ekspor Satu Pintu DSI, Minta Harga TBS Sawit Segera Dipulihkan



