Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta hingga 28 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan berdasarkan data DJP per 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT Tahunan yang diterima mencapai 13.454.021 laporan.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 10.945.113 SPT. Jumlah tersebut setara sekitar 81 persen dari total pelaporan yang telah masuk.
Sementara itu, pelaporan dari WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.498.213 SPT. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan tahun buku Januari–Desember mencapai 972.144 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP mencatat sebanyak 17 SPT dari wajib pajak migas yang menggunakan mata uang rupiah dan 257 SPT dari wajib pajak migas yang menggunakan mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender. DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan Coretax. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.468.429 akun.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).





