Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah perlu dijaga untuk mendukung ketahanan pangan Tanah Air.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, upaya perlindungan lahan sawah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Langkah ini menjadi penting mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Di mana, dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).
"Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah," katanya.
Menurut Budi, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk.
Akan hal itu, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting agar investasi dan anggaran besar negara di sektor pangan tetap ditopang oleh ketersediaan lahan pertanian yang memadai.
"Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan juga memiliki kerawanan dari sisi tata kelola. Proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel," katanya.
Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)





