KPK Tekankan Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

KPK Tekankan Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah perlu dijaga untuk mendukung ketahanan pangan Tanah Air. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, upaya perlindungan lahan sawah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Baca Juga:
KPK Dukung 100 Persen Program MBG

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Langkah ini menjadi penting mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Di mana, dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga:
KPK: Mayoritas Uang Program MBG Hanya Berputar di Kota-Kota Besar

"Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah," katanya. 

Baca Juga:
Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Bupati Sudewo

Menurut Budi, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk. 

Akan hal itu, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting agar investasi dan anggaran besar negara di sektor pangan tetap ditopang oleh ketersediaan lahan pertanian yang memadai.

"Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan juga memiliki kerawanan dari sisi tata kelola. Proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel," katanya. 

Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ajarkan Empati, Jangan Biarkan Anak Indonesia Kehilangan Rasa Kemanusiaan
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Selain Prancis, Gerindra Sebut Prabowo bakal Kunjungi Austria-Hungaria
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hadiri Perayaan Waisak di Bundaran HI, Rano Karno Ajak Warga Jaga Toleransi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
SPMB Bersama DKI Jakarta 2026 untuk SMP, SMA, dan SMK Swasta Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
469 Ribu Kendaraan Keluar Jabodetabek selama Libur Iduladha 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.