Tragedi kemanusiaan yang menimpa W (12), seorang anak di Singkawang, Kalimantan Barat, yang mengalami luka berat di bagian kepala akibat dihantam palu oleh temannya, TS (14), hingga kini menjadi perbincangan publik. Bagi publik, penganiayaan yang dilakukan remaja laki-laki itu sulit diterima hanya sebatas kenakalan remaja.
Kasus yang terjadi pada pertengahan Mei, Jumat (15/5/2026) lalu, viral di media sosial maupun media massa. Banyak yang tidak percaya, seorang anak SMP bisa bertindak sadis, menyiapkan palu, lalu memukul kepala temannya.
Perbuatannya berakibat fatal. Korban W yang adalah siswa kelas satu SMP negeri di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz, setelah mengalami luka serius di bagian kepala, bahkan tempurung kepalanya pecah.
Berbagai pertanyaan dan ungkapan keprihatinan pun mencuat. Ada pertanyaan bagaimana mungkin seorang anak berusia 14 tahun mampu merencanakan kekerasan sesadis itu, bahkan menunjukkan ketiadaan rasa bersalah di media sosial setelahnya.
Lalu pertanyaan berikut, mengapa empati anak-anak saat ini menguap begitu cepat? Mengapa kekerasan begitu mudah diadopsi sebagai solusi dari sebuah perselisihan kecil? Mengapa kasih sayang makin menipis pada anak ?”
Di sisi lain, kasus tersebut membangunkan kesadaran publik, apa yang sedang terjadi dengan mental anak-anak di Indonesia. Mengapa anak-anak yang seharusnya menjadi pelindung satu sama lain, kini justru menjelma menjadi ancaman nyata bagi sesamanya?
Bagaimana pun pendapat publik, fa di lapangan menunjukkan kejadian tersebut bukan sekadar berita kriminal biasa. Kasus tersebut menjadi peringatan keras pada keluarga-keluarga, bahwa tumbuh kembang anak-anak saat ini sedang mengalami gangguan serius.
Peristiwa di Singkawang menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, karena menggeser paradigma kekerasan pada anak. Selama ini, publik kerap melihat ancaman terhadap anak datang dari luar dari orang dewasa yang jahat atau lingkungan asing yang tidak aman.
Kasus tersebut menunjukkan, bagaimana sosok anak kini menjadi ancaman bagi anak-anak sendiri. Hal ini membuktikan anak-anak berada pada situasi rentan, yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku.
Akhir tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat adanya lonjakan kasus perundungan yang naik lebih dari dua kali lipat, dari 285 kasus pada tahun 2023 menjadi 573 kasus pada tahun 2024, di mana 31 persen di antaranya melibatkan anak-anak sebagai pelaku. (https://pusiknas.polri.go.id).
Kasus di Singkawang juga meninggalkan pertanyaan seperti: Mengapa empati anak-anak kita menguap begitu cepat? Mengapa kekerasan begitu mudah diadopsi sebagai solusi dari perselisihan kecil? Mengapa kasih sayang menipis pada anak ?
Anak-anak berisiko gagal dalam mempelajari sportivitas, pengakuan terhadap kalah maupun menang, dan respek pada lawan bermain yang nota bene adalah temannya sendiri.
Chief Executive Officer Save The Children Indonesia Dessy Kurniany Ukar menilai ekosistem digital saat ini berkontribusi besar menumpulkan kepekaan emosional anak. Anak-anak tumbuh di bawah bayang-bayang gim daring dan platform digital yang sarat kekerasan, yang tidak melibatkan aspek psikomotorik.
”Anak-anak berisiko gagal dalam mempelajari sportivitas, pengakuan terhadap kalah maupun menang, dan respect pada lawan bermain yang nota bene adalah temannya sendiri,” papar Dessy.
Anak-anak seolah dibiarkan ’berenang’ di lautan digital yang algoritmanya dirancang untuk memicu adiksi dan kompetisi toksik demi keuntungan korporasi. Akibatnya, nilai-nilai resiliensi dan wellbeing yang biasanya didapat dari permainan tradisional yang relasional kian memudar.
Tragedi di Singkawang, seharusnya mendorong semua pihak untuk bergerak cepat menyelamatkan anak agar tidak menjadi pelaku kejahatan, mengembalikan nilai-nilai kasih sayang dan empati yang mungkin makin pupus di tiap keluarga.
Bukan tidak mungkin, anak yang bertindak kekerasan ekstrem justru merupakan cerminan dari lingkungan rumah yang disfungsional, pola asuh tak konsisten, ataupun pengabaian emosional. Banyak keluarga yang absen dalam memberikan nilai-nilai budi pekerja, termasuk empati dan kasih sayang.
Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan betapa pentingnya meluruskan persepsi keliru yang menganggap usia muda sebagai tameng hukum. Anak-anak mesti tetap diajarkan agar memiliki kesadaran moral atas tindakan mereka.
”Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita tumbuh dengan keyakinan keliru bahwa usia muda adalah tameng untuk meloloskan diri dari hukum setelah merenggut paksa masa depan sesamanya,” tegas menteri yang akrab disapa Arifah.
Pada saat yang sama, penerapan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) juga harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa. Kepentingan terbaik pada anak tetap harus dikedepankan.
Akan tetapi, hukum hanyalah benteng terakhir ketika kerusakan sudah terjadi. Pencegahan yang sesungguhnya harus dimulai jauh sebelum seorang anak berniat mengangkat palu atau melayangkan pukulan.
Maka, pendidikan karakter dan budi pekerti tidak boleh lagi sekadar menjadi hafalan di lembar ujian sekolah. Nilai-nilai kehidupan ini harus dihidupkan dalam interaksi sehari-hari. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali emosi mereka sendiri, mengelola kemarahan, dan mengekspresikan kekecewaan tanpa harus menyakiti orang lain.
Salah satu solusi sederhana, menurut Dessy Kurniany, yakni menghidupkan kembali permainan tradisional. Permainan tradisional relasional melatih anak-anak bertatap muka, bernegosiasi, merasakan kekalahan fisik nyata, dan tertawa bersama tanpa sekat layar digital.
Melalui permainan tradisional, empati akan akan tumbuh natural. Lewat interaksi langsung, seorang anak akan belajar ketika temannya jatuh dan menangis, permainan harus dihentikan untuk menolongnya, bukan malah ditonton atau ditertawakan.
Dalam perspektif perlindungan anak, kasus kekerasan anak pada anak, seperti yang dilakukan TS pada W memang mengundang dilema kemanusiaan. Pelaku maupun korban, keduanya berada dalam usia anak-anak.
Di satu sisi, korban membutuhkan keadilan dan pemulihan medis serta psikologis yang panjang akibat trauma fisik yang fatal. Di sisi lain, pelaku seperti TS, bagaimana pun sadis tindakannya, tetaplah seorang anak yang berhak dibina, sehingga tidak sekadar dikirim ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Meski pelaku masih berusia anak, Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Leksono menilai pertanggungjawaban tetap harus ditegakkan. Pelaku wajib bertanggung jawab atas perbuatannya secara moral maupun hukum. ”Korban harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Kendati demikian, mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur, Aris mengingatkan seluruh proses hukum harus tetap mengikuti pendekatan perlindungan anak, namun dengan satu prioritas utama, pemenuhan hak-hak korban.
Secara hukum, menurut sosiolog hukum dari Universitas Mataram, Prof Widodo Dwi Putro, Indonesia memandang siapa pun di bawah usia 18 tahun sebagai anak, sehingga penanganannya wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Mengingat TS berusia 14 tahun, ia dapat ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Meskipun UU SPPA mengedepankan ultimum remedium (penjara sebagai upaya terakhir), tingkat fatalitas korban yang mengalami pecah tengkorak memberikan dasar kuat bagi hakim untuk mengambil langkah pemidanaan demi keadilan. Namun, Widodo mengingatkan menghukum anak dalam kondisi seperti itu hanyalah solusi permukaan.
”Menghukum anak ini mungkin dibenarkan secara hukum demi keadilan bagi korban yang terluka parah. Akan tetapi, itu ibarat sekadar memberikan obat pereda nyeri pada luka bisul bernanah,” tegas Widodo.
Di sisi lain, Widodo menyoroti kegagalan negara dalam menyediakan lingkungan yang aman. Sebab, anak-anak yang menjadi pelaku sesungguhnya adalah ”korban dari sistem sosial, ekonomi, dan pendidikan yang sakit”.
Salah satu penyebab utamanya yakni dampak buruk dari digital. Negara dianggap abai karena membiarkan anak-anak terpapar dengan industri digital, yang algoritmanya sengaja didesain korporasi besar untuk memicu adiksi, kompetisi toksik, dan agresi demi keuntungan semata.
Ketika gawai menjadi pengasuh utama dan algoritma internet menjadi guru moralnya, anak-anak akan kehilangan kesempatan untuk belajar memahami perasaan orang lain.
Realita saat ini, anak-anak terbiasa melihat ’kematian’’dan ’kekerasan’ di layar kaca sebagai hal yang bisa diulang kembali (respawn), tanpa menyadari bahwa di dunia nyata, tengkorak yang pecah tidak bisa disembuhkan hanya dengan menekan tombol restart.
Tragedi di Singkawang sesungguhnya merupakan potret retak masyarakat Indonesia saat ini. Kasus tersebut menunjukkan betapa pertahanan moral anak-anak Indonesia sedang rapuh.
Menyelamatkan anak-anak agar tak menjadi pelaku kejahatan bukanlah tugas tunggal keluarga semata, tapi harus menjadi tanggung jawab kolektif. Sudah saatnya merebut kembali anak-anak dari cengkeraman algoritma digital yang dingin dan tanpa jiwa, mengisi hati mereka dengan kasih sayang dan empati.
Hanya dengan itu, kita dapat memastikan tangan-tangan mungil penerus bangsa, kelak akan digunakan untuk merangkul sesamanya, bukan menjadi ’monster kecil’ yang menghancurkan masa depan temannya sendiri.





