Anak 5,5 Tahun Boleh Masuk SD? Kebijakan Progresif atau Bom Waktu Sakit Mental?

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bayangkan seorang anak berusia lima tahun enam bulan. Ia baru saja bisa menggambar lingkaran sempurna, baru saja hafal urutan huruf, dan masih sering menangis kalau lelah. Lalu, sebuah aturan baru membuka pintu baginya, atau tepatnya membuka pintu bagi orang tuanya, untuk mendaftarkannya ke Sekolah Dasar.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memang terlihat akomodatif. Anak di bawah tujuh tahun—bahkan minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli—boleh masuk SD asalkan dinilai “siap”. Buktinya, cukup berupa rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah. Kedengarannya fleksibel. Kedengarannya maju. Namun mari kita bertanya: Siap menurut siapa?

Ketika “Siap” Hanyalah Proyeksi Ambisi Orang Tua

Anak usia di bawah tujuh tahun belum memiliki kemampuan metakognitif, kesadaran untuk menilai apakah dirinya sendiri benar-benar siap. Ketika seorang anak bilang “mau sekolah” karena tertarik dengan tas baru yang lucu, atau teman sebaya yang sudah memakai seragam, itu bukan tanda kesiapan psikis. Itu respons terhadap stimulus lingkungan.

Yang sesungguhnya terjadi adalah keputusan “siap” itu milik orang tua, bukan anak. Dan ketika orang tua yang ambisius, yang ingin anaknya dianggap jenius, atau lulus lebih cepat dari teman-temannya—kemudian mendorong anak ke bangku SD sebelum waktunya—celakanya justru negara menyediakan jalur legal untuk itu. Permendikdasmen ini, tanpa disadari, telah menjadi karpet merah bagi ambisi, bukan pelindung tumbuh kembang anak.

Ini Bukan Sekadar Masalah Pedagogis, melainkan Juga Masalah Kekerasan

Kekerasan dalam pendidikan tidak selalu berbentuk pukulan atau bentakan. Ada bentuk kekerasan yang jauh lebih halus dan lebih mematikan. Menempatkan anak pada lingkungan yang menuntut fungsi eksekutif otak melampaui kapasitas usianya adalah sebuah bentuk kekerasan.

Ketika anak usia 5,5 tahun yang dipaksa duduk diam berjam-jam, mengikuti instruksi klasikal, dan menyelesaikan tugas-tugas terstruktur, otaknya sedang mengalami stres kronis. Ketika ia menangis, mogok sekolah, atau tantrum—yang adalah respons yang sangat wajar secara neurobiologis—sering kali orang tua justru mempererat tekanan. Inilah lingkaran setan dari ambisi yang dibungkus dengan kata “pendidikan dini”.

Para ahli perkembangan anak menyebutnya sebagai kekerasan psikis yang dilegalkan secara sosial. Berbagai risiko panjang—yaitu early burnout, kejenuhan akademis sejak dini, hingga hilangnya gairah belajar—justru berada pada usia ketika anak seharusnya paling bersemangat menyerap dunia.

Kebijakan yang Melanggar Hukum yang Lebih Tinggi

Di sinilah masalah menjadi lebih serius daripada sekadar perdebatan pedagogis. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini, secara tidak langsung, berbenturan dengan sejumlah instrumen hukum yang kedudukannya jauh lebih tinggi.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) PBB melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Pasal 31 KHA dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat, bermain, dan terlibat dalam kegiatan rekreasi yang sesuai usianya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 11, juga mengamanatkan hak yang sama.

Ketika sebuah Peraturan Menteri membuka celah yang memfasilitasi perampasan hak bermain anak secara terstruktur dan legal, kita sedang menyaksikan disharmoni hukum yang nyata. Kebijakan sektoral yang lebih rendah secara hierarki justru memperlemah perlindungan yang sudah dibangun oleh hukum yang lebih tinggi.

Ini bukan soal salah niat. Pemerintah mungkin bermaksud baik mengakomodasi anak-anak yang memang matang lebih cepat. Namun tanpa mekanisme seleksi yang ketat, bebas konflik kepentingan, dan berbasis ilmu perkembangan anak yang solid, dispensasi ini akan lebih sering dimanfaatkan oleh ambisi orang tua daripada melindungi kepentingan anak.

Negara Harus Menjadi Perisai, bukan Pintu

Mempercepat anak masuk sekolah bukan prestasi. Itu adalah utang tumbuh kembang yang akan ditagih mahal oleh kesehatan mental anak di masa depan.

Negara, melalui kementerian sektoralnya, seharusnya berdiri sebagai perisai yang melindungi anak dari eksploitasi anak demi ambisi domestik, bukan justru menjadi pintu yang memudahkan jalan masuknya. Bangku Sekolah Dasar (SD) adalah hak anak yang tumbuh matang secara alamiah, bukan panggung untuk membuktikan bahwa anak kita lebih cepat dari anak tetangga.

Jika kebijakan ini tidak segera ditinjau ulang dengan melibatkan ahli perkembangan anak, psikolog klinis, dan pakar hukum perlindungan anak secara serius, kita sedang diam-diam membangun krisis kesehatan mental pada generasi berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card dengan Biometrik Tidak Sulit, Begini Tata Caranya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Fuji Sibuk Kerja Sampai Jet Lag, Haji Faisal Beri Wejangan: Jangan Sampai Tak Bisa Nikmati Hasil Sendiri
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Ada Siklon Jangmi, Sulut dan Malut Diprediksi Diguyur Hujan Deras
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.