Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 21 Mei hingga 30 November 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kebakaran lahan seiring masuknya musim kemarau.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pemerintah daerah menilai status siaga perlu diberlakukan lebih awal guna memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana.

“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” kata Agung Nugroho, Kamis (28/5/2026).

Menurut Agung, penetapan status siaga didasarkan pada data kejadian kebakaran lahan yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 61 kejadian kebakaran lahan dengan total area terdampak mencapai 34,9 hektare.

Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada peringatan dini dari BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang memprediksi wilayah Riau, termasuk Pekanbaru, akan menghadapi musim kemarau El Nino dengan intensitas moderat hingga kuat.

Kondisi cuaca kering diperkirakan berlangsung mulai Juni hingga November 2026 dan berpotensi meningkatkan risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah rawan.

Baca Juga

  • 12 area sumsel rawan karhutla
  • Hadapi Potensi Musim Kering Panjang, Apel Siaga Karhutla Digelar dan Libatkan Multipihak
  • Karhutla di Dumai Berhasil Dipadamkan, Tim Masih Siaga Antisipasi Asap Gambut

Agung mengatakan, keputusan Pemko Pekanbaru juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya menetapkan status siaga serupa di tingkat provinsi. Rekomendasi penetapan status tersebut lahir dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

“Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan selama musim kemarau berlangsung.

Ia juga meminta warga segera melapor ke layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

Selain kewaspadaan terhadap kebakaran, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kondisi kesehatan selama musim kemarau dengan memperbanyak konsumsi air putih guna mengantisipasi dampak cuaca panas dan kabut asap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Macron di Istana Elysee Prancis
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Balas Sindiran PSI: Jokowi Dipecat Secara Tidak Hormat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Toleransi Antarumat Beragama Lewat Tradisi Kurban Kerbau-Kambing di Menara Kudus
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Etik Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Berlanjut, Dua Mantan Pimpinan Diperiksa
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Satu Keluarga Meninggal di Lokasi Wisata Temanggung
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.