Kemen HAM Merasa Direndahkan Komnas HAM karena Dituduh Manipulasi Partisipasi

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebutkan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang HAM (UU HAM) tidak partisipatif dan manipulatif.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Kepala Biro Umum, Protokol, Humas Kemen HAM, Pungka M Sinaga, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan untuk Susun Draf RUU HAM

Pungka mengatakan, Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM seperti KPAI, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan terlibat aktif.

Bahkan, kata dia, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut RUU HAM Ganggu Independensi hingga Buka Intervensi Politik

RUU HAM tak lemahkan Komnas HAM

Pungka menegaskan, tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM.

Dia mengatakan, pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” kata dia.

Baca juga: RUU HAM Atur soal Tim Ad Hoc, Komnas HAM: Sudah Jadi Kewenangan Kami Sejak Tahun 2000

Pungka mengatakan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.

Pungka juga mengatakan, revisi UU HAM justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, kata dia, rekomendasi Komnas HAM dalam perubahan UU HAM bersifat wajib.

“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU HAM Transparan dan Beriktikad Baik

Pungka menyebutkan bahwa dalam draf yang disusun Kementerian HAM, Lembaga Nasional HAM masih seperti sekarang, namun ditambah mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan.

Namun, kata dia, hal ini pun masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya lembaga HAM yang mensubordinasi lembaga nasional HAM yang lain.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Pajak, Sederet Isu Mengancam Sektor Penerbitan
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Mengapa Menara Pisa dan Bangunan Lain di Seluruh Dunia Miring tapi Tidak Roboh?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Rosan: Dewan Bisnis RI-Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan 2 Arah
• 4 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Puji Kepemimpinan Macron yang Berani Ambil Sikap Positif dalam Isu Global
• 17 jam laludisway.id
thumb
Wamentan Klaim PT DSI Tak Tambah Rantai Ekspor dan Ambil Untung
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.