Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, mengusulkan konsep penataan permukiman “3M” atau mundur, munggah, madhep kali yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi model nasional penataan kawasan bantaran sungai.
Usulan itu disampaikan Fahri saat meninjau penataan Kampung Lampion Code 18 di Kotabaru dan kawasan permukiman Giwangan, Umbulharjo, Jumat (29/5).
“Saya kira 3M ini bisa kita daftarkan sebagai hak cipta dari Yogyakarta sehingga menjadi model bagi kota-kota lain di seluruh Indonesia,” kata Fahri kepada awak media, Jumat (29/5).
Menurut Fahri, konsep tersebut relevan diterapkan di kota-kota dengan kawasan padat penduduk di tepi sungai maupun pesisir. Ia menilai penataan bantaran sungai tidak cukup hanya memperbaiki rumah warga, tetapi juga perlu membuka ruang publik dan akses jalan di tepi sungai.
“Kalau di pinggir sungai ada jalan, sungai tidak mudah jadi tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut usulan tersebut. Menurutnya, model penataan bantaran sungai yang diterapkan di Kota Yogyakarta memungkinkan diterapkan di daerah lain dengan persoalan serupa.
“Mungkin model di Kota Yogyakarta ini barangkali bisa menjadi model yang realistis karena masalahnya saya kira kota-kota besar mengalami juga,” kata Hasto.
Hasto menyebut Pemkot Yogyakarta masih memiliki sekitar empat kilometer bantaran Kali Code yang belum tersambung sebagai jalur inspeksi sungai dan akses darurat warga dari perbatasan Sleman hingga Bantul.
Pemkot Yogyakarta memperkirakan kebutuhan anggaran penataan mencapai sekitar Rp14 miliar per kilometer atau total sekitar Rp56 miliar untuk menyelesaikan sisa penataan kawasan tersebut.
“Nanti juga mohon arahan dari Pak Wamen agar model seperti yang kita kerjakan ini sebetulnya sangat memungkinkan dikerjakan di tempat lain,” ujarnya.





