Pantau - Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat (29/5).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ungkap Mashudi.
Remisi Diberikan hingga Enam BulanMashudi menjelaskan penerima remisi merupakan narapidana yang berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
- Sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan.
- Sebanyak 108 narapidana menerima remisi dua bulan.
- Sebanyak 170 narapidana menerima remisi tiga bulan.
- Sebanyak 96 narapidana menerima remisi empat bulan.
- Sebanyak 79 narapidana menerima remisi lima bulan.
- Sebanyak 22 narapidana menerima remisi enam bulan.
“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” jelasnya.
Jawa Barat Jadi Wilayah dengan Penerima TerbanyakDari total 560 penerima remisi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak yakni 73 orang.
Jawa Timur menempati urutan kedua dengan 63 penerima remisi.
Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan 39 penerima remisi.
Mashudi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan kepedulian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga dinilai membantu mengurangi kelebihan kapasitas lapas serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp1,18 miliar.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” kata Mashudi.
Remisi khusus narapidana lansia tersebut diberikan setiap peringatan Hari Lansia yang diperingati setiap 29 Mei.




