Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli SantriwatiNasional | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 17:22

PEKALONGAN, iNews.id – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Jawa Tengah, terancam hukuman 12 tahun penjara. Kendati dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), oknum tokoh agama ini bersikeras membantah telah mencabuli para santriwatinya. 

AKF melalui kuasa hukumnya, Arif NS, secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pelapor. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan bejat sebagaimana yang dituduhkan. 

Arif NS menilai kasus yang menyeret kliennya ini sangat sensitif. Dia meminta tim penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara objektif, mengingat AKF selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan berperilaku baik. 

Baca Juga:Presiden Prabowo Bakal Beri Kejutan saat May Day di Monas

"Dari hasil pemeriksaan, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang telah dilaporkan oleh keenam santriwatinya. Kami berharap penyidik bisa bersikap profesional dan objektif menangani kasus ini," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan, Kamis (28/5/2026). 

Namun, bantahan sepihak dari kubu tersangka tidak menyurutkan langkah kepolisian. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan status tersangka setelah memeriksa AKF secara maraton selama lebih dari 12 jam, sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.

Polisi menjerat AKF dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun bui atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta atas dugaan pemanfaatan relasi kuasa untuk tindakan asusila. 

Polisi menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan sinkron, termasuk keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran tersebut. 

Baca Juga:Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

Merespons bantahan tersangka, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyatakan tidak ambil pusing. Pihaknya mengapresiasi kinerja taktis Polres Pekalongan Kota yang bergerak cepat demi memberikan keadilan bagi korban. Demi mematahkan alibi tersangka di persidangan nanti, ia bahkan telah menyiapkan tim hukum berkekuatan penuh.

"Kami mengapresiasi jajaran kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Untuk mengawal hak korban dan menghadapi proses persidangan nanti, kami telah menunjuk 10 orang sebagai tim kuasa hukum korban," kata Ahmad Fauzi. 

Usai resmi menyandang status tersangka dan menyelesaikan pemeriksaan intensif, AKF langsung digelandang oleh petugas ke dalam sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, pihak kepolisian kini juga telah resmi membuka posko pengaduan khusus di markas polres setempat.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPIH: Tiga Jemaah Haji Aceh Wafat, Enam Dirawat di Arab Saudi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Yogyakarta Bakal Hapus Bertahap Bentor, Prioritaskan Becak Listrik di Kawasan Malioboro
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Idul Adha Tahun Ini PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Dibagikan ke Korban Banjir Sumatera
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Setop Stigma: Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Angkat Isu Sosial dengan Sentuhan Inklusif
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.