Legislator PAN Ketuai Pansus Hak Angket DPRD Gowa

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi membentuk susunan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jumat, 29 Mei 2026.

Pembentukan pimpinan pansus itu menjadi langkah lanjutan DPRD setelah paripurna persetujuan hak angket terhadap Bupati Gowa.

Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa proses pembentukan pansus dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD menyelamatkan daerah dari polemik berkepanjangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati Muhammad Kasim Sila sebagai Ketua Pansus, Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba dari Fraksi Demokrat sebagai Sekretaris.

“Rapat untuk kali ini kami tegaskan bahwa ini merupakan langkah DPRD Gowa untuk menyelamatkan daerah,” ujar Kasim Sila, ditemui FAJAR di kantor DPRD.

Ia menjelaskan, setelah terbentuknya pimpinan pansus, agenda awal yang akan dilakukan adalah rapat internal untuk menyusun tahapan kerja, penjadwalan, serta menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan hak angket.

Menurutnya, pansus akan bekerja secara hati-hati karena hak angket merupakan mekanisme serius dalam sistem pengawasan DPRD.

Karena itu, seluruh tahapan akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan fakta.

“Kerja-kerja pansus nanti ke depan ini harus betul-betul kerja-kerja yang riil dan terukur,” ujarnya.

Kasim mengatakan, dalam minggu-minggu awal pansus masih akan fokus melakukan pendalaman secara internal sebelum mulai menghadirkan pihak eksternal maupun narasumber terkait.

Ia menyebutkan, pendalaman internal itu mencakup pemetaan materi, penyusunan agenda penyelidikan, hingga menentukan pihak mana yang terlebih dahulu akan dipanggil.

“Untuk tanggal 2 sampai tanggal 6, kita masih dalam tahap pendalaman di internal pansus,” katanya.

DPRD sendiri, lanjut Kasim, memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk menjalankan hak angket sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun ia menegaskan, apabila seluruh data dan fakta telah terpenuhi sebelum batas waktu tersebut, pansus dapat lebih cepat menyusun rekomendasi.

“Kurang dari 30 hari pun jikalau semua data-data dan fakta untuk mengambil kesimpulan dalam membuat rekomendasi sudah terpenuhi, insyaallah lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh proses pansus nantinya akan dilakukan secara terbuka kepada publik.

Bahkan, rapat-rapat pansus direncanakan disiarkan langsung agar masyarakat dapat memantau jalannya proses penyelidikan.

“Insyaallah nanti di semua tahapan dan kerja-kerja pansus, kami akan terbuka, kami akan live,” katanya.(an)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPIP: Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Anjlok di Rp 17.836 Imbas Perang Iran-AS dan Kekhawatiran Investor Soal Kopdes Merah Putih
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Pajak Mobil Listrik Dibebaskan, Multifinance Bersiap Kebanjiran Kredit
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan EcoBiz Desa Sejahtera Astra di Garut
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Alkindo Naratama Buka Suara soal Saham ALDO Naik Kelas ke Papan Utama
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.