JAKARTA, KOMPAS.com- BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan, merespons beredarnya berbagai informasi di media sosial yang menyebut adanya iuran terbaru BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," kata Rizzky, Jumat (29/5/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit (Lagi)?
Dengan nominal iuran tersebut, peserta JKN dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar, bahkan untuk pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup.
Rizzky mengingatkan, program JKN hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi.
Ia menyinggung ada banyak penyakit yang membutuhkan buaya pengobatan tidak sedikit, seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci dara rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Begini Faktanya
Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan tidak memungkiri bahwa biaya pelayanan kesehatan meningkat dari tahun ke tahun.
Baca juga: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Ini Rincian Kelas 1, 2, dan 3
Inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan hingga peningkatan biaya layanan rumah sakit menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Akan tetapi, Rizzky menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik demi memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Mahasiswa Baru saat Daftar Kuliah
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk patuh membayar iuran demi menjaga status kepesertaan aktif.
Ia pun mengingatkan prinsip gotong royong dalam program ini di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




