JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Padepokan di Pekalongan, Jawa Tengah.
"MUI mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara cepat, adil dan transparan serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," katanya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
MUI mengecam keras kasus pelecehan seksual tersebut, karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat bagi generasi muda.
Baca juga: MUI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Padepokan Pekalongan
Atas peristiwa itu, MUI mengimbau masyarakat lebih selektif memilih pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, dan perlindungan santri.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan dan keluarga untuk memperkuat pengawasan, seleksi tenaga pendidik, dan mekanisme pengaduan yang aman bagi anak didiknya," katanya.
Gus Fahrur juga mengatakan, tidak sepatutnya agama atau lembaga pendidikan agama dijadikan tameng bagi perilaku tercela.
Baca juga: Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati, Termuda 14 Tahun
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tandasnya.
Kekerasan diduga terjadi sejak 2008Sebagai informasi, Sebanyak enam alumni Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan telah melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKF (55), pengasuh padepokan tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan, para alumni melaporkan dugaan pencabulan yang dialami saat masih menempuh pendidikan.
Baca juga: Kemenag Sebut 6 Alumni Laporkan Kasus Pencabulan oleh Pengasuh Padepokan di Pekalongan
“Enam yang sekarang melapor itu mereka sudah dewasa. Kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu. Mereka setelah menjadi alumni melapor,” ujar Fatkhur saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2026).
Dia belum mengetahui detail usia korban. Namun saat mengalami dugaan kekerasan seksual, mereka diperkirakan duduk di bangku setingkat SMP-SMA.
Saat ini AKF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polres Pekalongan Kota sejak Rabu (27/5/2026).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008.
Baca juga: Pengasuh Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengungkapan perkara membutuhkan proses panjang karena para korban sebelumnya berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga enggan melapor kepada aparat kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




