LPS resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan sebesar 3,50 persen.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Kamis (28/5/2026).
Melalui keputusan tersebut, besaran TBP dipatok tetap di level 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Struktur tarif penjaminan ini dinyatakan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Keputusan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri perbankan nasional di tengah dinamika pasar keuangan global.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat,” tulis Dewan Komisioner LPS dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Kebijakan menahan TBP ini juga disokong oleh performa fungsi intermediasi perbankan domestik yang tetap solid. Data per April 2026 menunjukkan arus penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mampu tumbuh agresif sebesar 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana pertumbuhan DPK berbasis rupiah melaju lebih kencang daripada DPK valas.
Di lini pembiayaan, penyaluran kredit juga mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 9,98 persen (yoy).
Kinerja intermediasi yang kuat ini didukung oleh indikator permodalan, profitabilitas, serta kecukupan likuiditas yang mumpuni, sehingga sektor perbankan memiliki bantalan (buffer) yang tebal dalam memitigasi berbagai risiko pasar.
Di sisi lain, LPS memastikan bahwa cakupan proteksi terhadap dana nasabah di Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat aman dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang yang mewajibkan perlindungan minimal 90 persen dari total rekening.
Berdasarkan data agregat per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga batas maksimal Rp2 miliar telah menembus 666,72 juta rekening atau mencakup 99,94 persen dari total rekening yang ada.
Sementara untuk kluster BPR/BPRS, cakupan penjaminan penuh mencapai 15,58 juta rekening atau merepresentasikan 99,98 persen dari total rekening.
Guna mengoptimalkan perlindungan konsumen, LPS kembali mengingatkan masyarakat luas mengenai formula syarat aman penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T. Aturan ini wajib dipenuhi agar dana simpanan berhak mendapatkan fasilitas ganti rugi jika sewaktu-waktu bank mengalami gagal bayar.
Kriteria 3T tersebut meliputi, tercatat secara resmi dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas TBP yang ditetapkan LPS, dan tidak terlibat atau terkait dengan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Sejalan dengan prinsip tersebut, LPS meminta manajemen perbankan untuk secara aktif melakukan edukasi dan memasang pengumuman TBP terbaru secara berkala di seluruh jaringan kantor maupun platform digital resmi mereka. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat dapat bersikap cermat dan tidak tergiur oleh tawaran suku bunga simpanan tinggi yang berada di luar batas penjaminan legal negara.
(Febrina Ratna Iskana)





