Kementerian ATR Beberkan Alur Legal Jual Beli Tanah dan Cara Balik Nama Sertifikat

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami alur jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen. Pastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli berjalan aman," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Shamy menjelaskan bahwa proses transaksi tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Ada serangkaian tahapan administrasi legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Penjual dan Pembeli
Pada tahap awal, pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi dan memenuhi kewajiban pajak daerah, meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sementara itu, pihak penjual harus menyediakan dokumen tanah serta bukti kepatuhan pajak pusat, antara lain:

Sertifikat tanah asli
KTP, KK, dan NPWP
Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah)
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah dokumen lengkap, kedua pihak harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertifikat, dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar sah peralihan hak.

Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah AJB ditandatangani, proses berlanjut ke tahap balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota setempat. Prosedur ini wajib dilakukan agar kepemilikan baru tercatat resmi di buku tanah negara.

Untuk mengajukan balik nama, pembeli atau kuasanya harus membawa dokumen berikut ke loket pelayanan:

Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta surat kuasa jika dikuasakan).
Sertifikat tanah asli.
AJB dari PPAT.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
Cek Simulasi Biaya Lewat Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat dapat mengakses menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli” untuk melihat seluruh persyaratan secara transparan.

Baca Juga
  • Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'

"Melalui fitur di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa melihat simulasi biaya balik nama secara mandiri. Hitungannya transparan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas total tanah," pungas Shamy. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
“Kami Bicara Lembut pada Jenazah, Setelah Dimandikan Wajah dan Kulit Cerah"
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Sering Minum Obat Nyeri Tanpa Resep: Apa Dampaknya bagi Kesehatan Ginjal?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Aksi Saling Serang AS dan Iran di Tengah Negosiasi Damai
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Makin Keok, Bank Jual Dolar AS di Atas Rp 18.000
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Sawit Rakyat di Sumbar Hanya Rp600 Per Kg, Apkasindo: Dampak Kebijakan Ekspor CPO Satu Pintu
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.