Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta WNA Brunei Darussalam, pelaku penganiayaan MIA (33) dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) ke Indonesia. Sahroni juga mendorong pelaku segera dideportasi.
"Wajib di blacklist masuk Indonesia karena dia diduga membunuh teman senegaranya," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Sahroni: Aparat Jadi Beking Koruptor Harus Dipidana
Menurutnya, penanganan kasus ini rumit bila dilakukan di Indonesia, karena harus berkoordinasi dengan penegak hukum negara asal.
"Kalau perkara dilakukan di Indonesia akan memakan waktu berkoordinasi dengan negara lain yaitu Brunei," katanya.




